AMBRUK GEDUNG ARSIP DKI MAKAN KORBAN, DIDUGA MENGENDAP DI POLRES JAKPUS

oleh -696 views
oleh
Regu
penolong mengevakuasi korban ambruknya jembatan penghubung Gedung Arsip dan
Perpustakaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat,
Oktober 2014 lalu.

JAKARTA, HR – Kasus ambruknya jembatan penghubung Gedung Arsip DKI Jakarta, pada medio akhir tahun lalu, Jumat (31/10/2014) yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) diduga mengendap.

Walaupun penyidik yang dipimpin Kanit I Kriminal Umum, Ari Susanto, telah memeriksa puluhan saksi, namun tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait adanya kasus itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah memberikan sinyal kepada penyidik, bahwa kontraktor pelaksana pada proyek itu layak dipidanakan.
Penegasan Ahok itu diungkapkan akibat ambruknya proyek bernilai lebih kurang Rp 24 miliar itu telah memakan korban jiwa sebanyak empat orang dan korban luka sebanyak enam orang. Keempat korban tewas yakni, Budi Utomo (27) asal Demak, Harno (40) asal Purwodadi, Arden, dan Nur Ucup.
Kemudian enam korban luka berat dan ringan yakni Harto (36), luka di dada, kaki kanan lecet, bibir pecah. Darwanto (31). Imam Kurniawan (18), bibir pecah, luka pada bagian perut. Agung Astanto (24), luka di kedua kaki. Teguh Bayu Seno (18), luka di bagian pundak kanan dan kedua kaki. Terakhir korban luka adalah Nursadi, anggota tim SAR dari Tagana. Nursadi mengalami luka saat evakuasi.
Fakta yang muncul pada kasus itu sudah sangat jelas, bahwa ambruknya jembatan penghubung Gedung Arsip DKI Jakarta itu diakibatkan pondasi yang kurang kuat, karena minim tiang penyangga jembatan.
Berdasarkan fakta itu, jadi sangat disesalkan apabila hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tidak juga menetapkan tersangka.
Proyek yang masa pelaksanaannya dimulai September 2014-Desember 2014 ternyata ambruk pada saat satu bulan pelaksanaan yakni Oktober 2014. Dalam rentang waktu yang singkat itu telah terjadi musibah yang sangat mengerikan, maka sangat jelas bahwa perencana, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana tidak menerapkan asas kehati-hatian demi meraup keuntungan berlipat ganda tanpa memperhatikan kualitas bobot pekerjaan proyek itu.
Perlu diketahui, bahwa proyek itu dilaksanakan oleh PT Sartonia Agung yang dipimpin oleh Bresman Siagian dan juga Bendahara Umum DPD Gapensi DKI Jakarta. Kemudian, perencana proyek tersebut dikerjakan oleh PT Citra Murni Semesta dan Konsultan Pengawas dilaksanakan oleh PT Citra Rancang Mandiri.
Pada kasus ini, kontraktor pelaksana, perencana dan konsultan pengawas selain patut dipidanakan, juga patut dihadiahi blacklist. Walaupun semua korban telah diberikan santunan, bukan berarti para pengusaha bebas dari hukum pidana dan sanksi blacklist.
Menurut informasi yang beredar, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerapkan sanksi blacklist dikarenakan Agus Suradika (mantan Kepala Arsip DKI Jakarta) telah menjadi “tangan kanan” Gubernur DKI, sehingga sangat kecil kemungkinan ketiga perusahaan itu dihadiahi blacklist. Dalam kasus ini, juga beredar informasi bahwa PT Sartonia Agung dipinjam pakai oleh sesama kontraktor.
Dalam kasus pinjam pakai ini, pemilik PT Sartonia Agung akan mendapat fee pinjam pakai sebesar 2-3 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Terkait ini pula, sangat masuk akal terjadinya musibah ambruknya jembatan gedung Arsip DKI Jakarta, akibat anggaran untuk pembangunan tersebut telah dibagi-bagi untuk hal-hal yang tidak tercantum pada RAB/perencanaan.
Si-peminjan PT tentu tidak mau rugi dan akan melakukan konsultasi kepada pihak terkait seperti SKPD dan konsultan pengawas untuk dilakukan pekerjaan tambah kurang (CCO). Jadi sangat tidak masuk akal apabila penyidik Polres Metro Jakpus tidak menetapkan tersangka pada kasus itu. Padahal fakta yang terjadi sudah terang benderang.
Apakah Bareskrim Polri juga berniat untuk ambil alih penanganan kasus itu seperti kasus UPS DKI ?. puji/jt/kornel

Tinggalkan Balasan