
SINTANG, HR – Empat tersangka (Tsk) penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Polres Sintang Kalimantan Barat, telah masuk tahap I.
Masing-masing Tsk yang diringkus kisaran Juni 2021 lalu itu, berinisial, Pin (50) asal Pontianak, Rs (31) asal Marakai, Sintang, Pd (38) asal Pontianak dan Fr (34) asal Marakai, Sintang kini masih ditahanan Polres setempat.
Selanjutnya, kita sedang menunggu Kejaksaan sesuai aturan yang berlaku, apakah berkas dianggab lengkap atau masih ada yang harus kami lengkapi, kami di posisi ini sekarang. Demikian Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Amansyurdin, SH saat disambangi HR di ruang kerjanya (9/8).
Pak Aman biasa disapa terkait kasus terbaru itu menjelaskan, unitnya berhasil menangkap, mengamankan barang-bukti (BB) serta Empat Tsk-nya tidak terlepas dari informasi masyarakat.
Informasi sekecil apapun yang anggotanya terima terkait narkoba, sudah menjadi komitmen Polri untuk menindaklanjutinya melalui penyelidikan tentunya.
“Dan benar, tidak lama, setelah informasi masyarakat diterima pihaknya berhasil menangkap Tsk tanpa perlawan berikut mengamankan BB dari masing-masing Tsk,” sambung Aman.
Aman merinci, BB narkoba jenis Shabu yang diamankan dari tangan para Tsk memang tidak banyak yakni kalau diakumulasikan hanya 38 klip (sekali isap-red) yang mana 1 klip dijual sekitar 200 – 300 ribu rupiah.
Meski demikian, kepada para Tsk sanksi hukum penyalahgunaan narkotika tepat diterapkan yakni pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dimana ancaman penjaranya 4 – 5 tahun.
“Dari kita penyidik menjerat Tsk pada pasal itu, jika nanti ada upaya Tsk untuk direhabilitasi itu urusan Pengadilan,” tegas Aman.
Mengenai peningkatan dan penurunan kasus narkotika di wilayah Polres Sintang, Aman menyebut tergantung kesulitan kasus itu sendiri, misalnya dalam hal mengungkap dalang utamanya.
Karena sulitnya mengungkap dalang utama satu kasus narkotika maka itu kasus narkotika masuk kategori penanganan kasus sulit/berat, namun unit Satnarkoba Polres Sintang tahun 2021 ini sudah memberkaskan 29 kasus bahkan diantaranya 10 perkara sedang sidang dan 4 sudah putus.
Kembali ke 4 Tsk yang merupakan kasus terbaru di Polres Sintang, Aman menegaskan dan mengakui Tsk merupakan pemain baru dan coba-coba tapi sanksi hukum tetap diterapkan. “Soal nanti seperti apa kemudian status setelah sidang, itu urusannya di pengadilan,” timpalnya.
Terkait upayanya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kab Sintang menekan peredaran narkotika di Sintang, Aman menyebut intens jalin komunikasi terutama merangkul tokoh masyarakat dan birokrat terkait.
Hal komunikasi diutamakan perangi narkotika mengingat anggaran yang terbatas. Disela komunikasi tersebut, pihaknya dan BNN juga pulihkan nama daerah-daerah tertentu atau titik-titik yang dianggab sebagian masyarakat tempat transaksi narkoba, dimana faktanya tidak pernah ditemukan apa-apa disana yang berhubungan dengan narkotika.
“Maka untuk menwujudkan Sintang bersih dari penyalahgunaan narkotika, pulihkan nama daerah, harus kita mulai dari menjerat para pelaku setimpal perbuatannya (sesuaikan pasal-red), termasuk untuk ke Empat Tsk ini dan yang lainnya pastinya,” pungkas Aman. tim