MAMUJU, HR – Aliansi mahasiswa di Mamuju melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Mamuju dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (20/2/18).
Aksi itu menyuarakan penolakan Undang-undang MD3, yang menurutnya membunuh demokrasi. Mereka menganggap undang-undang yang telah disahkan, dipakai para anggota DPR untuk membentengi diri dari berbagai kritik.
Salah satu Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Ahyar, menyampaikan bahwa hal ini tentunya telah mencederai hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi, masyarakat juga punya hak untuk mengkritik para anggota DPR yang dianggapnya sebagai perwakilan rakyat untuk menyuarakan aspirasi.”
Undang-undang MD3 sendiri telah direvisi, dimana tiga pasal diantaranya yakni pasal 73, 122 dan 245 menjadi pemicu para aliansi pemuda dan mahasiswa melakukan unjukrasa dan menuntut agar UU MD3 dicabut di Mahkamah Agung (MK).
Menurutnya, Undang-undang MD3 hanya bisa diperuntukkan untuk oknum-oknum yang ingin menghina simbol negara, sedangkan DPR bukanlah simbol negara yang tak bisa dikritik. rangga