Aliansi LSM Jambi: Aparat Hukum Lidik Proyek BWSS VI Jambi

oleh -479 views
oleh
proyek di BWSS Sumatera VI Provinsi Jambi diduga
bermasalah dan sudah layak di lidik oleh aparat 
penegak hukum
JAMBI, HR – Sejumlah Aliansi LSM di Jambi kepada HR, Kamis (2/7) sekitar pukul 12.00 Wib mengungkapkan bahwa beberapa proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Provinsi Jambi layak dilidik oleh aparat penegak hukum. Beberapa proyek itu antara lain Paket pekerjaan Pembangunan Intake dan Jaringan pipa trasmisi air baku Batang Merao Kota Sungai Penuh dengan kapasitas 0,1 M3/det ) dengan sumber dana APBN TA.2014 senilai Rp. 11.011.935.000. Kontraktor Pelaksana adalah PT. Mitra Baru.
Menyusul Paket pekerjaan Rehabilitasi jaringan rawa D.R. Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi seluas 1.700 hektar sumber dana APBN TA.2014 senilai Rp.5.563.629.000 dengan Kontraktor Pelaksana PT.Kenali Asam.
Pekerjaan lainnya adalah Paket Rehabilitasi Jaringan Rawa D.R. Betara paket II seluas 1.700 hektar sumber dana APBN TA.2014 senilai Rp. 5.393.393.000, Kontraktor Pelaksana PT. Prakarsa Mustika Semesta Prima.
Selanjutnya paket Rehabilitasi Jaringan Rawa D.R. Bram Itam. Paket III Kabupaten Tanjung Jabung Barat seluas 1.400 hektar sumber dana APBN TA.2014 senilai Rp. 4.496.630.000.
“Dalam pelaksanaan kegiatannya diduga terjadi penyimpangan dalam hal mutu kualitas pekerjaan, bahkan diduga adanya kelebihan pembayaran untuk pekerjaan karena tidak sesuai progress. Selain itu diduga adanya pengurangan volume pekerjaan, mark up dana anggaran, pekerjaan asal jadi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,”beber Aliansi LSM .
Proyek Pembangunan Intake dan Jaringan pipa trasmisi Air Baku Batang Merao Kota Sungai Penuh kapasitas 0,1 M3/detik sumber dana APBN juga diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spektek, RAB dan RMK yang tertuang dalam kontrak kerja. Melihat kondisi bangunan tersebut diatas pada bulan Desember 2014, namun hingga kini bangunannya belum selesai dan belum ada tanda-tanda di fungsikan. Padahal dalam kegiatan ini telah melibatkan konsultan/supervisi konstruksi dengan anggaran dana dikucurkan APBN TA.2014 senilai Rp. 240 juta.
Sebaliknya, berdasarkan keterangan pengawas lapangan, kegiatan tersebut tidak selesai dikerjakan pada waktunya, yaitu pada bulan Oktober 2014 dan ada pengembalian uang negara sebesar 5 miliar dari PT.Mitra Baru ke Pemerintah Pusat.
Tetapi anehnya Kepala BWSS VI Jambi, Bambang Hidayah diduga tidak memberikan sanksi dan merekomendasikan perusahaan untuk di blacklist, karena tidak mampu bekerja dengan berpedoman pada ketentuan dalam kontrak kerja kegiatan tersebut.
Kemudian pada tahun 2015 kegiatan konsultan/supervisi konstruksi di lanjutkan dengan dana APBN senilai Rp.250 juta, dan pembangunan intake (lanjutan) dengan dana APBN senilai Rp.5.401.220.000. Hingga berita ini naik cetak, Kepala BWSS VI Provinsi Jambi maupun Kasatker belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi HR bahkan tidak menanggapi ketika di hubungi via handphone maupun SMS. ■dian/nelson

Tinggalkan Balasan