DENPASAR, HR – Sebanyak 136 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) telah masuk ke Posko Pengaduan THR yang didirikan oleh Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali sejak tanggal 17 Maret – 7 April 2025.
Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Perburuhan LBH Bali, Felix Juanardo Winata mengatakan mayoritas laporan datang dari sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran. Adapun asal perusahaan dari pelapor dari Badung (6), Denpasar (4), dan Buleleng (1).
Laporan pengaduan itu berasal dari Kabupaten Badung (94 orang), Denpasar (10 orang), dan Buleleng (32 orang). Dari jumlah tersebut, sekitar 75 korban sudah menerima THR, sementara 61 lainnya belum.
Felix menyebutkan bahwa banyak perusahaan yang belum membayar THR dengan alasan ketidaktahuan terhadap regulasi atau masalah efisiensi. Selain itu juga ada perusahaan yang menunda pembayaran tanpa kejelasan.
“Jadi (perusahaan) bilangnya akan bayar tapi tidak kunjung dibayar. Sebenarnya kan kalau itu outputnya sama aja, tidak dibayar,” jelasnya saat diwawancarai Rabu, (16/6).
Selain masalah pembayaran THR, beberapa pekerja juga mengalami intimidasi. Felix mengungkapkan bahwa ada korban yang dipaksa untuk mengundurkan diri setelah menuntut haknya. Salah satunya, seorang pekerja di perusahaan asing yang merasa tertekan dan akhirnya dipecat setelah meminta THR dan perjanjian kerja.
Untuk perusahaan yang masih menunda pembayaran THR, Felix mengingatkan bahwa membayar THR merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kalau misalnya enggak mampu bayar THR atau enggak mampu bayar upah atau sebagainya enggak usah bikin perusahaan,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris FSPM Bali, Ida I Dewa Rai Budi Darsana, menekankan pentingnya peran Dinas Ketenagakerjaan dalam mencegah pelanggaran semacam ini. Ia berharap dinas terkait dapat lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan.
“Seharusnya kan pemerintah hadir untuk mencegah sekecil mungkin adanya pelanggaran, karena tidak semua perusahaan itu baik, tetapi juga tidak semua perusahaan itu jahat,” ucapnya.
Rai Budi juga mengingatkan pekerja untuk tidak takut mengadu jika hak mereka dilanggar. Ia mendorong agar pekerja membentuk serikat pekerja di tempat kerja untuk memperkuat posisi mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Persoalan yang bisa kita minimalisir bila mana pekerja menyadari bahwa mereka punya organisasi yang ada di tempat kerja mereka, agar mereka bisa terorganisir dalam menyampaikan aspirasi mereka,” tuturnya.
HAPERA terus mendorong agar semua pekerja yang belum mendapatkan THR dapat menerima hak mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, mereka tengah menunggu tindak lanjut dari sisa 61 laporan yang telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Satwasker dan Disnaker.
Para pekerja di Bali diimbau untuk terus berjuang demi mendapatkan hak-hak mereka, terutama dalam situasi di mana banyak perusahaan belum mematuhi aturan terkait THR. Sebagai langkah pencegahan, pengawasan lebih ketat dari pihak Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. dyra