Aliansi HAPERA Bali Buka Posko Pengaduan THR dan BHR 2026

IMG 20260307 WA0041

DENPASAR, HR — Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Nyepi dan Idul Fitri 2026 pada Jumat (6/3/2026). Posko ini hadir sebagai respons atas masih sering terjadinya pelanggaran pembayaran THR setiap tahun.

Berdasarkan data posko tahun sebelumnya, sebanyak 136 pekerja melaporkan berbagai pelanggaran terkait THR. Laporan tersebut mencakup kasus THR yang tidak dibayarkan, nominal yang tidak sesuai ketentuan, hingga keterlambatan pembayaran.

Pada tahun ini, Aliansi HAPERA Bali memperluas jangkauan advokasi hingga menyasar pekerja informal seperti pengemudi ojek online dan pekerja pariwisata berstatus daily worker yang dinilai rentan tidak memperoleh hak hari raya.

Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Advokasi Isu Perburuhan LBH Bali, I Gede Andi Winaba, mengatakan posko tahun ini melibatkan lebih banyak sektor pekerja agar dampaknya lebih luas.

“Untuk posko THR kali ini harapannya akan lebih luas karena melibatkan berbagai sektor pekerja seperti perikanan, media, pariwisata, bandara, industri hingga mahasiswa. Kami berharap posko ini memberikan dampak yang lebih masif,” ujarnya.

Ia menambahkan, perluasan advokasi juga mencakup pekerja sektor kemitraan yang kerap tidak memperoleh THR seperti pekerja daily worker dan pengemudi ojek online.

IMG 20260307 WA0040
Aliansi HAPERA Bali membuka Posko Pengaduan THR dan BHR 2026

Menurutnya, regulasi mengenai THR sebenarnya sudah tersedia. Namun, tantangan utama terletak pada penegakan aturan di lapangan. Karena itu, posko pengaduan ini diharapkan menjadi ruang aman bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali, Excel Bagaskara, mengatakan pihaknya mulai menghimpun pekerja ojek online untuk memperjuangkan perbaikan kondisi kerja, termasuk terkait Bantuan Hari Raya (BHR).

“Kami mulai menghimpun pekerja ojol, khususnya food driver. Saat ini ada kebijakan pemerintah yang mendorong pemberian BHR dan penyediaan BPJS Ketenagakerjaan oleh platform, sehingga banyak pengemudi mulai melapor ke serikat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini serikat masih fokus mengedukasi para pengemudi ojol mengenai hak-hak mereka sebelum melanjutkan dialog dengan perusahaan platform.

Menurut Excel, besaran BHR sangat bergantung pada kebijakan masing-masing platform. Pemerintah hanya menetapkan koridor minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan tahunan pengemudi.

“Pendapatan rata-rata ojol dalam setahun sangat bervariasi. Karena itu kami berharap perusahaan platform memiliki itikad baik untuk memberikan hak hari raya kepada para pengemudi,” katanya.

Posko Pengaduan THR dan BHR 2026 dibuka mulai 6 hingga 27 Maret 2026. Pekerja dapat menyampaikan laporan secara online melalui tautan bit.ly/PoskoPengaduanTHRBHR2026.

Apabila pekerja mengalami kesulitan mengakses tautan tersebut, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0858-8822-4818 (Narahubung: Nabillah). Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.

Organisasi yang tergabung dalam Aliansi HAPERA Bali:

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar;
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana;
  3. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universita Pendidikan Nasional;
  4. Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia;
  5. Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia;
  6. Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI);
  7. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali;
  8. Forum Pekerja Perikanan Benoa;
  9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali;
  10. Perwakilan Ojek Online di Bali.  dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *