Alex Usman Tak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara

oleh -505 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Yanuar dan Tasjifrin menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman dengan hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa Alex Usman
Namun, tuntutan tersebut tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Alex. Kok Bisa?
Terdakwa Alex Usman pun hanya dituntut hukuman penjara 7 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Bila dibandingkan dengan terdakwa lain yang disidangkan oleh KPK, tuntutan 7 tahun dengan kerugian negara hampir Rp 80 miliar adalah sangat rendah.
“Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti karena uang pengganti dibebankan kepada pihak-pihak yang menikmati,” kata Tasrifin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016).
Alex Usman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berperan dalam pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMKN dan SMAN di Jakarta. Tasrifin mengatakan pengadaan 25 paket UPS itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 81,4 miliar.
Namun uang kerugian negara itu tidak dinikmati oleh Alex Usman. Disebutkan, mereka yang menikmati uang tersebut adalah distributor UPS, koordinator atau pencari perusahaan pemenang lelang, pihak perusahaan yang dipinjam namanya, dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar serta Firmansyah. jt

Tinggalkan Balasan