Alap-alap Sawit Ditangkap Security

oleh -437 views
oleh
Brigpol Dewantoro
MUKOMUKO, HR – Penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku pencuri sawit milik PT Alno di Kabupaten Mukomuko, kembali dilakukan pihak Polres Mukomuko.
Tersangka SA, AD dan TO, 2 ditangkap Selasa (18/8). Hal ini dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vhisnu S,ik didampingi Kapolsek Ipuh Iptu Ritian Handayani S,ik, saat dikonfirmasi melalui Kanit Bimas Polsek Ipuh Brigpol Dewantoro kepada HR.
Kronologis berawal sekitar pukul 9.00 WIB saat sekuriti perusahaan itu sedang melakukan patroli di area devisi III PT Alno Pangeran. Sekuriti perusahaan menemukan ada bekas panenan disejumlah batang sawit oleh OTD. Karena merasa curiga, Sekuriti melaporkan ke atasannya dan meminta bantuan ke beberappa karyawan melacak si pencuri. Dengan gerak cepat mereka kembali ke dalam lokasi, dan setibanaya dilokasi mereka menemukan 2 unit motor parkir dipinggir jalan yang diduga milik si pelaku.
Lantas, kunci motornya diambil dan selanjutnya mengintai di pintu gerbang jalan keluar dari devisi 3. Tak lama berselang para pelaku keluar menggunakan truk yang digunakan pelaku mengangkat sawit curiannya itu.
Begitu truk tiba di pintu gerbang, sekuriti bersama rekan-rekannya langsung bereaksi dan 4 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian disergap, namun satu diantara pelaku HR yang berada di belakang truk berhasil melompat dan lolos dari sergapan, sedangkan tiga orang lainnya yang berada duduk di depan berinisial SA, AD danTO berhasil diamankan.
Dari tangan ketiga pelaku disita 2 ton tandan buah segar (TBS) dan 1 unit mobil truk. Menurut Dewantoro, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian sawit milik PT Alno dan hasil curiannya dijual ke PT BMK, sedangkan pemilik mobil adalah masih saudara si pelaku itu sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasaL 363 ayat 1,2,3 dan 4, junto 56 KUHP. “Kita lihat saja selanjutnya sebab ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Darwanto. ■ aman sipahutar

Tinggalkan Balasan