Al-Mudep Desak Mabes Polri Buka Kembali Kasus Ijazah Palsu Bupati Pelalawan

oleh -514 views
oleh
JAKARTA, HR – Ratusan mahasiswa dan Pemuda Pelalawan yang tergabung dalam Aliansi Muda untuk Demokrasi Pelalawan ( Al Mudep) melakukan aksi demo ke Markas Besar Polisi (Mabes Polri), dan Kemenpan di Jakarta, Rabu, 17 (17/6).
Koordinator aksi Budi Margono dalam orasinya meminta Mabes Polri untuk membuka kembali kasus dugaan Ijazah palsu atas nama M Harris (Bupati Pelalawan) yang telah di hentikan perkaranya dengan dikeluarnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Polda Riau, 24 Januari 2012 No. Pol TAP / 02/ Reskrimum, bahwasannya kasus dugaan ijazah palsu H M Harris itu tidak cukup alat bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana. Dan disebutkan hasil penyidikan perkara atas nama terlapor M Harris bukan merupakan tindak pidana.
Kepada wartawan Budi Margono melalui siaran persnya mengungkapkan, berdasarkan runutan peristiwa, pada Pemilu 2004 M. Harris mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang syarat pendidikannya menggunakan Surat Keterangan No. 149/E/SK/PPDN-TB/2000, 20 september 2000.
Terkait dengan syarat pendidikan bukan Ijasah yang telah dilegalisir, maka Panwaslu Provinsi Riau melalui surat No. 21/Panwas Pemilu-Riau/VI/2004, perihal pencalonan anggota Legislatif an M. HARRIS tanggal 22 juni 2004 secara tegas disebutkan : Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan an M. HARRIS tidak ulangi tidak memenuhi syarat, dan tidak diperbolehkan dengan memperbaiki/melengkapi syarat, dan pendidikan calon mengingat proses pencalonan sudah berakhir dan nama calon yang bersangkutan mohon dicoret dari daftar terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan Surat Panwaslu Provinsi Riau tersebut KPU Pusat melalui suratnya No. 1076/15/VI/2004, sifat segera, tertanggal 18 Juni 2004, ditegaskan kembali pada poin 3 berbunyi : berkenaan dengan surat keterangan yang dikeluarkan Pondok Pesantren Darul Nahdah Thawalib Bangkinang (PPDN-TB) dikaitkan dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf c keputusan KPU Nomor 675 thn 2003 dapat ditegaskan bahwa surat keterangan No.149/E/SK/PPDN-TB/2000, tanggal 20 september 2000 yang dikeluarkan oleh PPDN-TB dan telah disahkan/dilegalisir kantor Departemen Agama setempat tidak dapat dijadikan bukti telah lulus sekolah di PPDN-TB karena surat keterangan tersebut hanya menyatakan bahwa calon yang bersangkutan pernah duduk di kelas V PPDN-TB. “Sementara menurut penjelasan pimpinan PPDN-TB masa belajar di Pondok Pesantren tersebut adalah 7 tahun. Dan pada poin 4 konsekwensi tidak dipenuhinya syarat pendidikan calon terpilih tidak diperbolehkan memperbaiki syarat pendidikan karena proses pencalonan telah berakhir,” jelasnya.
Menurut Budi, bila dicermati surat No.149/E/SK/PPDN-TB/2000, tanggal 20 september 2000 yang disampaikan kepada KPU Pusat telah dilegalisir, yang sebelumnya M. Harris menggunakan surat yang sama tetapi belum dilegalisir. Meskipun surat No.149/E/SK/PPDN-TB/2000 telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun M. HARRIS menggunakan surat tersebut sebagai persyaratan sebagai Calon Wakil Kepala Daerah Pangganti Antar Waktu periode thn 2006 – 2011.
“Pada Pemilukada thn 2011 M. Harris mencalonkan sebagai Kepala Daerah, dan dalam Daftar Riwayat Hidup disebutkan Riwayat Pendidikan Pondok Pesantren Da’arun Nahdhah Thawalib Bangkinan Thn 1971 dan pendidikan kesetaraan paket C,” ucap Budi Margono.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa Kepala SD Negeri 01 Langgam mengeluarkan surat keterangan No.420/SDN/2010/047, tanggal 15 september 2010, yang menerangkan nama M. ARIS telah menamatkan/Lulus di Sekolah Dasar Negeri Langgam, apabila dicermati maka yang dimaksud M. ARIS bukanlah M. HARRIS melainkan ada orang yang benar benar sekolah di SD 001 Langgam.
Dan, surat keterangan Pondok Pesantren Da’arun Nahdhah Thawalib Bangkinang No. 082/E/PPDN-TB/2010, 8 maret 2010, berbunyi : Berhubung peraturan Pondok Pesantren pada tahun tersebut tidak mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar Tsanawiyah (SLTP), sebelum menamatkan pendidikan pada tingkat Aliyah (SLTA), bahwa isi surat keterangan tersebut apabila dihubungkan dengan bukti baru (Novum) yang kami dapat berupa Ijasah Tsanawiyah (SLTP) atas nama : (a) Aminullah.R, (b) M. Nazir dan (c) M. Rais, yang ketiganya adalah siswa Pondok Pesantren Da’arun Nahdhah Thawalib Bangkinang maka patut diduga keterangan tersebut adalah palsu/tidak benar. Selain itu bila memang ada peraturan sekolah sebagaimana yang dimaksud pada surat keterangan tersebut haruslah dibuktikan secara fisik dan sejak tahun berapa peraturan diberlakukan.
Al-Mudep mempertanyakan Ijasah Paket C dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2008, sementara itu surat keterangan pengganti Ijasah SLTP dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2010. Dan Apa dasar mengikuti ujian paket C. Seharusnya syarat mengikuti ujian paket C haruslah memiliki Ijasah SLTP atau sederajat. Dan menilai penetapan Pengadilan Negeri Kerinci Nomor 10/PDT.P/2010/PN.PLW, tanggal 03 Agustus 2010 diragukan kebenarannya.
“Atas temuan bukti-bukti baru (Novum) ini, maka kami dari Al – Mudep meminta kepada Mabes Polri melalui Polda Riau untuk segera membuka kembali Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan telah menggunakan surat/Ijasah palsu yang dilakukan M. Harris selaku Bupati Pelalawan provinsi Riau,” tandas Budi Margono.
“Kami juga meminta Kemen PAN, Kemendagri, untuk segera menindaklanjuti persoalan ini dan segera melakukan langkah-langkah tegas. Bulan depan nanti Juli 2015, M. Harris akan melengkapi persyaratan administrasi di KPUD Pelalawan,” teriak para pendemo.
Al-Mudep berharap KPUD Pelalawan lebih jeli dan hati-hati. “Kami juga akan terus memonitor persoalan ini melalui KPU Pusat,”kata mereka. ■ igo

Tinggalkan Balasan