Aktor Jupiter Didakwa Pasal Kepemilikan Narkoba

oleh -357 views
oleh
JAKARTA, HR – Aktor Jupiter Fortissimo Jansen Talloga (JF Jansen Talloga/34) menjalani sidang pertama dalam pembacaan dakwaan, terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (8/9/2016).
Jupiter Fortissimo Jansen Talloga 
saat duduk di kursi pesakitan PN Jakbar, 
Kamis (8/9/2016).
Usai pembacaan dakwaan, Jupiter menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi. Jupiter hadir di ruang sidang dengan mengenakan setelan terdakwa, yakni kemeja putih, celana hitam, serta rompi warna merah bertuliskan Kejari Jakarta Barat.
Wajah Jupiter tampak serius sepanjang pembacaan surat dakwaan yang disampaikan jaksa Dany Ari Subagio di depan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan. Jaksa mendakwa Jupiter melanggar primair pasal 112 ayat 1 dan subsidair 127 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dakwaan dibacakan, Jupiter dipersilakan berunding dengan kuasa hukum terkait menerima atau menolak dakwaan. Lalu diputuskan untuk menerima dakwaan yang berarti Jupiter tidak menyampaikan keberatan alias eksepsi.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seusai sidang, Fransisca Indrasari, kuasa hukum Jupiter, mengakui bahwa kliennya kedapatan membawa alat hisap dan barang bukti sabu 0,1 gram. Namun, dia membantah Jupiter sebagai pengedar narkotika. Karena itu, dia berharap pasal yang diterapkan kepada Jupiter adalah pasal tentang pemakai narkoba.
“Pada saat penangkapan itu Jupiter belum menggunakan, baru membawa. Barang itu juga belum dibayar oleh Jupiter,” kata Fransisca.
Seperti diketahui, Jupiter tertangkap membawa sabu bersama seorang bandar berinisial F, pada 10 Mei 2016 lalu. Saat ditangkap, dia tengah berada di dalam sebuah tempat karaoke di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan