Aktivitas Tambang PT Banjarsari Pribumi Ditutup Warga

oleh -793 views
oleh
LAHAT, HR – Sejumlah warga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, bersama – sama memasuki area pertambangan batubara milik PT Banjarsari Pribumi, Senin (18/9). Mereka menuntut agar lahan yang telah dilakukan penambangan oleh pihak perusahaan seluas kurang lebih 26 ha, selama ini sudah dimanfaatkan untuk aktifitas tambang perusahaan tersebut, secepatnya untuk dilakukan ganti rugi.
Aksi massa
Sebelumnya, masyarakat Desa Muara Lawai juga sudah dimediasi oleh Polsek Merapi, dipimpin Kapolsek AKP Sopiyan Arideni, dihadiri Danramil, Camat Merapi Timur, Kades Gedung Agung, PT. BP dan pemilik lahan Arifudin.
Pihak pemilik lahan sudah berusaha untuk mengajak pihak perusahaan agar supaya menyelesaikan masalah ganti rugi lahan.
“Hingga sekarang ini masih terus dieksplorasi oleh BP. Sampai sekarang ini kami tidak melihat adanya itikad baik dari PT. BP,” sesal Arifudin, sambil memperlihatkan surat tanahnya kepada pihak perusahaan.
Lebih lanjut Arifudin menjelaskan, dirinya tidak pernah menjual tanahnya tersebut, baik pada pihak perusahaan maupun pihak lain untuk kepentingan eksplorasi maupun eksploitasi tambang. Karenanya, apa yang dilakukan PT. Banjarsari Pribumi, sudah melakukan penyerobotan lahan masyarakat secara sepihak.
Aksi warga ini dikawal ketat oleh sejumlah petugas dari Polres Lahat dan Polsek Merapi, bahkan sempat menimbulkan ketegangan. Pasalnya, warga yang bersikukuh hendak mematok lahan mereka dihalang – halangi oleh karyawan PT. BP.
Bahkan masyarakat mengancam, akan melakukan aksi massa kembali secara besar-besaran, jika pihak perusahaan tak kunjung menggubris tuntutan mereka.
“Selama ini kami sudah bersabar dan mematuhi prosedur, Tapi jika pihak perusahaan tidak menggubris, kami akan mendatangi kantor PT. BP yang berlokasi di Muara Enim,” tegasnya.
Kepala Desa Gedung Agung, Rahmat, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya tidak pernah mengetahui kalaupun ada aktivitas jual beli lahan antara warga dengan PT. Banjarsari Pribumi.
“Saya tidak pernah menandatangani surat penjualan lahan ataupun pembebasan antara warga dengan PT. BP,” bebernya, ia membenarkan bahwa lahan warga tersebut masuk dalam wilayah Desa Gedung Agung.
Sebaliknya, PT. Banjarsari Pribumi membantah klaim warga. Menurut pihak perusahaan, sebagaimana disampaikan Kepala Tehnik Tambang, Heri Lubis, lahan warga tersebut sesungguhnya sudah dibeli.
“Sudah dibeli melalui Ujang Herawan. Suratnya ada,” kata Heri dalam pertemuan dengan warga sebelumnya.
Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Robi Karya Adi, SIK melalui Kabag Operasi Kompol Heri Lawalata berjanji akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan kedua belah pihak tersebut. Kedua belah pihak diminta untuk menahan diri.
“Nanti akan kita mediasi dengan melibatkan juga dari pihak Pemkab Lahat,” tegasnya. ja/rh


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan