KETAPANG, HR — Aktivitas perkebunan yang diduga dilakukan oleh PT Mulia Bhakti Kahuripan di Desa Bengaras, Dusun Entinap, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, perusahaan tersebut mengelola lahan sekitar 700 hektare. Namun, sekitar 30 hektare di antaranya diduga berada di kawasan hutan lindung yang telah ditanami.
Sejumlah warga turut menunjukkan dokumentasi berupa foto kondisi lapangan yang memperlihatkan aktivitas penanaman di area yang diduga masuk kawasan hutan lindung.
“Setahu kami, itu kawasan hutan lindung, tetapi sudah ditanami. Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan kawasan hutan, yang mensyaratkan izin khusus dari pemerintah pusat.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan, termasuk kepada manajemen dan seorang manajer bernama Hendra. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan status lahan dan legalitas aktivitas tersebut.
Tanpa klarifikasi dan penanganan yang jelas, aktivitas tersebut dikhawatirkan berdampak pada kelestarian lingkungan serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. lp








