“Pahlawan” Pemilik Gudang di Kamal Raya
* Hanya Bongkar Rangka Atap
JAKARTA, HR – Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Pemko Adm Jakarta Barat, Senin (24/07), membongkar bangunan gudang tanpa IMB di Jalan Kapuk Kamal No 168 RT 08 RW 08 Tegal Alur, Kalideres.
Hanya bongkar rangka atap |
Dari aksi bongkar Sudin CKTRP itu, dapat disimpulkan sebagai aksi heroik, yang menguntungkan pemilik gudang. Sudin CKTRP pun layak mendapat penghargaan dari Pemprov DKI, sebagai SKPD Heroik Pembela Pemilik Bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan.
Pembongkaran terhadap gudang di Jalan Kapuk Kamal tersebut hanya menggunakan las, dan hanya memotong bagian rangka atap saja. Sedangkan konstruksi gudang serta tiang-tiang bajanya tidak tersentuh. Inilah karya heroik Sudin CKTRP Pemko Adm Jakbar.
Hasil karya heroiknya itu justru membawa berkah bagi pemilik gudang, sebab pembangunan gudang tersebut masih dapat dilanjutkan dan tidak membawa kerugian bagi pemiliknya.
“Cuma begini saja, pegawai Walikota CKTRP Jakbar membongkar bangunan gudang yang tidak memiliki IMB. Kalau seperti ini, pemilik bangunan bisa melanjutkan pembangunan. Letoy banget kerjanya,” ujar Soleh, warga Kamal, yang melihat pembongkaran.
Sodik (kanan) |
Bongkaran tersebut dihadiri Sodik selaku Kasie Penertiban Sudin CKTRP Jakbar dan Ardian beserta jajarannya. Turut serta mengamankan aksi heroik itu diantaranya Satpol PP dan Polsek Kalideres.
Ditempat Terpisah, Kepala Dinas CKTRP Benny Agus Chandra, saat dikonfirmasi HR via WhatsApp, (21 dan 25/07/2017), dengan melampirkan berita online dari harapanrakyatonline.com dan foto kegiatan pembongkaran di Jalan Kapuk Kamal, hingga berita ini diturunkan masih belum menjawab konfirmasi tersebut.
“Kami berharap adanya ketegasan dari Kadis CKTRP DKI dan Gubernur DKI untuk menindak anak buahnya yang bermain dalam pembongkaran bangunan yang ada di Jakbar ini,” ujar Soleh. didit/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});