Aksan Sosialisasikan Perda RTRW, Tekankan Pentingnya Pemahaman Masyarakat terhadap Tata Ruang

BANGKA, HR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Komisi IV, Aksan Visyawan, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang berlangsung di Kantor DPD PKS Kabupaten Bangka, Sabtu (24/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Aksan menekankan bahwa kesehatan dan semangat yang dimiliki masyarakat adalah karunia yang patut disyukuri, sekaligus menjadi modal utama untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

“Masyarakat perlu paham soal perda, termasuk RTRW, agar tidak salah persepsi terhadap tugas dan fungsi dewan,” ungkap Aksan.

Aksan menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi (membuat perda), anggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi tersebut, DPRD bertanggung jawab untuk memastikan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah berpihak kepada rakyat.

Salah satu perda yang disorot adalah Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW. Menurut Aksan, perda ini sangat strategis karena mengatur penataan ruang wilayah, mulai dari zona pertambangan, perkebunan, hingga wilayah konservasi.

“Masih banyak masyarakat yang belum paham RTRW itu apa. Bahkan ada yang mengira singkatan dari Rukun Tetangga Rukun Warga. Padahal ini soal arah pembangunan wilayah ke depan,” jelasnya sambil tersenyum.

Ia juga menyebutkan keterlibatannya dalam penyusunan RTRW sejak 2009 bersama mantan Ketua DPRD, Didit Srigusjaya. Selain itu, Aksan menyinggung pentingnya RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) untuk pengelolaan wilayah laut, yang saat ini masih terkendala sengketa wilayah dengan Provinsi Kepulauan Riau terkait Pulau Tujuh.

“RTRW dan RZWP3K adalah peta masa depan pembangunan kita. Kalau tidak jelas zonasinya, maka pembangunan jadi tidak terarah. Masyarakat harus tahu dan terlibat dalam mengawalnya,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh warga dari berbagai kalangan yang antusias mengikuti pemaparan dan diskusi seputar RTRW. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *