Akhirnya Pengemudi Strada Merah Serahkan Diri

MUARA TEWEH, HR – Upaya pihak Kepolisian Resort Barito Utara bersama jajarannya, serta kerja keras awak media lewat pemberitaan baik di media sosial (Medsos) untuk mengungkap kasus siapa sebenarnya pengemudi penabrak lari yang menewaskan Irna Lesy Yora (21) seorang mahasiswi Univestitas Terbuka Semester IV yang juga karyawan swasta bagian kasir di Minimarket R&B Jalan Pramuka Kota Muara Teweh, kemudian lokasi kejadian naas tersebut di kilometer 15 ruas jalan negara Muara Teweh – Puruk Cahu pada, Sabtu (9/9/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, kini terungkap. Siapa dia..?

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barut AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya didampingi Kepala Unit Kecelakaan Aipda Abdul Rahman menjelaskan kepada awak media, tersangka inisial MAR (53), warga desa Muara Untu Murung Raya, adalah sopir mobil Strada Nopol DA 9566 AK penabrak Irna Lesy Yora (21), kini sudah menyerahkan diri ke Mapolres Barito Utara (Barut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tersangka diantar oleh pihak keluarganya pada, Selasa (11/9/2018).

“Sebelumnya unit mobil Mistubishi Strada warna merah Nopol DA 9566 AK yang diduga sebagai mobil yang menabrak Irna hingga akhirnya meninggal dunia itu begitu saja di di pinggir jalan sekitar RT 6, Desa Lahei II, Kecamatan Lahei, Barito Utara,” ujarnya.

Mobil tersebut ditemukan sekitar tujuh kilometer dari lokasi kecelakaan yang telah merenggut nyawa Irna Yesy Lora (21), mahasiswi Universitas Terbuka Semester IV, warga Desa Nihan. Penemuan mobil hasil kerjasama Satuan Lantas Polres Barut dengan Polsek Lahei, Senin (10/9) petang.

“Kita temukan mobil itu di RT 6, Desa Lahei II. Mobil dalam keadaan kosong, sopirnya melarikan diri,” kata Kapolsek Lahei AKP Tomy Palayukan.

Pihak Lantas Polres Barut langsung melakukan pemeriksaan begitu MAR menyerahkan diri ke Mapolres. Terhadap tersangka, polisi mengenakan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MA diancam pidana penjara maksimal ena tahun dan denda paling banyak Rp12 juta serta dicabut SIM.

“Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan,” kata Zulyanto.

Untuk saat ini 1 unit mobil beserta barang bukti kasus lakalantas tersebut telah dibawa ke Mapolres Barut, guna penyelidikan lebih lanjut, kata Zulyanto. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *