SINTANG, HR – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang akan menyusun dan mengolah data sektoral tahun 2025. Untuk itu Dinas Kominfo Sintang sudah mengirim surat permintaan data ke 30 Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Surat tertanggal 10 Juni 2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang secara elektronik. Isi surat fokus pada Permintaan Data Sektoral OPD di Kabupaten Sintang Tahun 2025.
Paulinus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa permintaan data ini memenuhi data dan informasi statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah” terang Paulinus
“Pengolahan dan Penyusunan Data Sektoral Daerah Kabupaten Sintang tahun 2025 sangat dibutuhkan data dan informasi yang dihasilkan oleh produsen data dari masing-masing OPD Kabupaten Sintang. OPD agar menyampaikan data dimaksud untuk dihimpun dan diolah oleh Dinas Kominfo Sintang yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai Wali Data Daerah” tambah Paulinus
“Kami di Dinas Kominfo Sintang juga salah satu OPD yang menyampaikan data. Dan kami wajib menyampaikan 12 jenis data yang ada di Kominfo Sintang. Data itu seperti Persentase Penduduk yang Menggunakan Telepon Selular dan Mengakses Internet Tahun 2023-2024, Jumlah Desa yang Belum Memiliki Akses Internet Menurut Kecamatan, Sebaran Base Tranceiver Station (BTS) Menurut Kecamatan, Persentase Perangkat Daerah Yang Memiliki Portal Dan Situs Web dengan Domain sintang.go.id dan data lainnya” beber Paulinus
“OPD yang sudah kami surati silakan untuk mendownload format yang ada, di isi dan disampaikan kepada kami” tutup Paulinus. mars