Ahmed Zaki Iskandar Diminta Jujur Laporkan Harta Kekayaan

oleh -834 views
oleh
TANGERANG, HR – Ketua PERAK, Moh Jembar, Rabu (17/1/2018), menjelaskan, bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara merupakan bagian terpenting dalam proses syarat pencalonan Ahmed Zaki Iskandar sebagai cabup Tangerang, untuk dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilihat dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Selasa (16/1/2018), tercatat Zaki Iskandar melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali.
Pada 2010, Zaki melaporkan kekayaan sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan pada 10 September 2012 menjelang pemilihan Bupati Tangerang.
Dalam laporan pertama pada 2010, Zaki melaporkan data harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp3.604.235.000. Harta bergerak yang Zaki miliki, diantaranya mobil nilainya sampai Rp 1.030.000.000.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya yang nilainya memcapai Rp 25.000.000.000. Logam mulia dan batu mulia yang dimiliki politikus Golkar ini mencapai Rp1.201.921.100.
Ia juga memiliki giro dan setara kas lainnya sampai Rp 853.249.261. Utang berupa pinjaman uang, barang, dan kartu kredit mencapai Rp 482.637.315. Total, Zaki memiliki kekayaan di laporan pertama LHKPN di tahun 2010 sebesar Rp31.211.769.046.
Kemudian laporan kedua saat ingin mencalonkan diri sebagai Bupati, harta kekayaan Zaki berkurang menjadi Rp28.766.596.629.
Penyusutan kekayaan ini terjadi pada harta bergerak milik Zaki pada usaha lainnya berupa usaha produksi beton readymix. Dari Rp 25.000.000.000 menyusut menjadi Rp 18.339545.523.
Ketua Umum Persatuan Rakyat (PERAK), Moh Jembar, menyikapi dingin atas laporan harta kekayaan pejabat negara di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang.
Jembar menilai, laporan tersebut aneh, bila harta kekayaan Zaki menyusut dalam 5 tahun berjalan sebagai pejabat.
“Menurut saya itu aneh, sebab tidak ada pejabat yang bangkrut dalam menjalankan roda kehidupannya. Kalau pejabat menyusut harta kekayaannya ini menjadikan pertanyaan,” ungkap Jembar, Rabu (17/1).
Dikatakannya, kalau mau jujur banyak pejabat di Indonesia tidak jujur dalam proses pelaporannya (LHKPN) ke KPK. Sebab menurut dia, pejabat akan selalu abadi mendapatkan nilai tambah harta kekayaannya, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.
“Kalau memang ada kebohongan atas laporan harta kekayaan pejabat negara, maka patut dilaporkan. Dan bila ada yang ditutupi atas pelaporan tersebut, maka itu berarti kebohongan. Karena pejabat pasti hartanya selalu bertambah, bukan berkurang,” bebernya.
Jembar juga menilai, bila dicermati, pelaporan para pejabat banyak yang tidak sesuai atas pelaporan harta kekayaannnya. Bukan hanya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saja, tapi hampir sebagian besar pejabat di Indonesia bohong pelaporannya.
Ia mencontohkan, adanya indikasi menutupi investasi yang sering luput dalam laporan harta pejabat.
“Investasi baik kerjasama usaha, maupun investasi tanah dan barang-barang lainnya. Ini yang rentan ditutupi para pejabat negara, sehingga mereka melakukan kebohongan harta yang dilaporkannya ke KPK,” ungkapnya. linda


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan