Ahmad Fauzan Terjerembap Kasus Gubernur Cup 2013

oleh -570 views
oleh
Ahmad Fauzan
BUNGO, HR – Ahmad Fauzan, Wakil Ketua DPRD Bungo kembali diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo. Kali ini Ahmad Fauzan alias Yong diperiksa sebagai tersangka korupsi dana PSSI Bungo yang dipergunakan untuk kegiatan Gubernur Cup pada 2013 yang lalu. Pemeriksaan itu diakui Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Emilwan Ridwan, SH, MH yang disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Zainal Efendi, SH. 
“Ya Ahmad Fauzan kembali kita periksa,pemeriksaan kali ini bukan sebagai saksi melainkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pssi pada kegiatan turnamen Gubernur Cup,” tutur Kasi Pidsus yang sengaja menghubungi HR (7/5). Ahmad Fauzan adalah Wakil Ketua DPRD Bungo dari fraksi Hanura, pemeriksaan berlangsung pada Selasa (5/5).
Pemeriksaan Yong sebagai tersangka korupsi ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Muara Bungo. Dengan diperiksanya Yong sebagai tersangka korupsi menjawab pertanyaan publik bahwa Ahmad Fauzan alias Yong tidak akan terjerat karena beliau memiliki koneksi politik yang bakal menjadikan dua orang PNS Disbudporapar sebagai tersangka.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Ahmad Fauzan diisukan lepas dari jerat PSSI. Kasus yang bergulir cukup lama ini oleh pihak Kejari Muara Bungo telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa CPU dan dokumen di Disbudporapar serta telah melakukan audit oleh BPKP yang terindikasi adanya kerugian negara Rp300 jutaan, namun sangat disayangkan tim audit BPKP tidak menyampaikan hasil audit tersebut kepada Kejari Muara Bungo.
“Ada apa dengan BPKP kok hasil audit tidak disampaikan ke kejaksaan padahal itu penting untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Abdullah Yahya, Ketua LSM Pront Pemuda Batang Bungo kepada HR (7/5).
Masih menurut Abdullah Yahya, terkait hal itu pihak kejaksaan sudah menyurati BPKP untuk segera menyampaikan hasil auditnya. Kenyataannya, sampai hari ini hasil audit tersebut belum juga disampaikan.
“Kita sudah konfirmasi dengan pihak kejari hasil audit BPKP tersebut belum disampaikan karena belum ada hasil audit, makanya prosesnya tertunda bukannya diumumkan,” imbuhnya.
Selama ini pihak kejaksaan negeri dituding mendiamkan kasus PSSI tersebut sebagaimana pernah diberitakan sempat membuat kejari berang tapi sekarang mereka baru menyadari bahwa upaya politik pun sudah ikut campur tangani dalam kasus tersebut.
Hal yang sama juga diakui oleh AJ, korban pemalsuan tanda tangan SPJ PSSI kegiatan turnamen cup. ”Ya tanda tangan saya dipalsukan oleh Yong, saya temukan ada puluhan juta rupiah yang saya tanda tangani, kwitansi pembayaran, saat itu saya sempat tidak percaya karena saya tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran itu pun baru saya ketahui disaat saya diperiksa sebagai saksi,” ujar sumber kepada HR (7/5).
Kenapa tidak dilaporkan saja kasus pemalsuan tanda tangan tersebut? Sumber mengatakan masih berpikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan korban yang lainnya. Terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muara Bungo diperoleh informasi sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. ■ tim

Tinggalkan Balasan