LAMSEL, HR – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli melantik Ahmad Al Ahran, S.S. sebagai Anggota DPRD Fraksi Golkar masa jabatan 2024–2029. Prosesi pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Rabu (20/8/2025).
Ahmad Al Ahran menggantikan almarhum Made Sukintre. Pergantian ini sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung. Prosesi dimulai dengan pengucapan sumpah yang dipandu pimpinan sidang, lalu Ketua DPRD menyematkan pin DPRD kepada Ahmad Al Ahran.
Rapat paripurna menghadirkan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, perwakilan Gubernur Lampung, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta pejabat Pemkab dan instansi vertikal lainnya. Dengan demikian, momentum ini menjadi ajang konsolidasi antara legislatif dan eksekutif.
Penguatan Demokrasi di Daerah
Ketua DPRD Erma Yusneli menegaskan bahwa pelantikan ini menindaklanjuti keputusan DPRD tertanggal 31 Juli 2025. Ia menambahkan, “Hari ini kita menyaksikan peresmian PAW DPRD Lampung Selatan atas nama Ahmad Al Ahran yang menggantikan almarhum Made Sukintre dari Partai Golkar.”

Bupati Radityo Egi Pratama menilai bahwa paripurna ini bukan sekadar pergantian anggota. Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya penguatan demokrasi di daerah. “Jabatan publik adalah amanah. Selamat kepada saudara Ahmad Al Ahran yang resmi menjadi anggota DPRD Lampung Selatan. Legalitas pelantikan ini sah sesuai undang-undang, SK Gubernur, dan mekanisme partai,” jelasnya.
Selanjutnya, Bupati Radityo juga mengingatkan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci menghadapi tantangan pembangunan. “Kita boleh berbeda warna politik, tetapi tidak boleh berbeda dalam pengabdian untuk masyarakat Lampung Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Al Ahran menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan tersebut. Ia berkomitmen untuk bekerja maksimal. “Ini amanah dari Tuhan dan rakyat yang harus saya jaga. Karena itu, saya siap mempelajari tugas DPRD dan menjalankannya sebagai tanggung jawab besar untuk memajukan Lampung Selatan,” ucapnya.
Dengan demikian, DPRD Lampung Selatan kembali lengkap untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat








