Ahli Waris PNS Tanbu Terima Dana BPJS

oleh -517 views
oleh
BATULICIN, HR – Ahli Waris Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu), Rusmawati dan Rusmiati menerima dana santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabaru, di Batulicin, Senin (13/4)
Rusmawati dan Rusmiati menerima dana santunan kematian dari BPJS, menyusul kedua suami mereka atas nama Fahriansyah (47 tahun) PNS di Kelurahan Batulicin dan Hipzi (55 tahun) PNS di Disporabudpar SD Serdangan Kec. Kusan Hilir yang telah meninggal dunia. Rusmawati merupakan isteri dari Fahriansyah. Sedangkan Rusmiati adalah isteri dari Hipzi.
Dana santunan secara langsung diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Tanbu, Said Akhmad didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanbu, Roswandi Salem, Kepala Bagian Hukum Setda Tanbu Ikhsan Budiman, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Batulicin, I Nyoman Hari Sujana, kepada dua orang Ahli Waris PNS tersebut.
Sekretaris Daerah Tanbu, Said Akhmad menyambut baik dengan telah disalurkannya dana santunan kematian tersebut. Apalagi dana tersebut dengan cepat tersalurkan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
Kepala BPKAD Tanbu, Roswandi Salem mengatakan penyaluran dana santunan merupakan tindak lanjut kerjasama pemerintah Kabupaten Tanbu dengan pihak BPJS Kantor Cabang Kotabaru sejak awal Februari 2015.
Dengan menjadi anggota BPJS, keselamatan kerja mereka akan dijamin oleh pihak BPJS jika suatu saat mengalami resiko kesehatan akibat pekerjaan atau tugas yang dilaksanakan.
Rooswandi menambahkan, Kabupaten Tanbu merupakan daerah pertama di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mendaftarkan seluruh PNS nya menjadi anggota BPJS Bidang Ketenagakerjaan.
Kasubid Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan pada BPKAD Tanbu, Hendra Wardana, SE,MM mengatakan penyaluran dana bantuan duka atau kematian sudah menjadi bentuk tanggung jawab social pemerintah daerah kepada PNS yang mengalami kecelakaan kerja hingga resiko kematian.
Jadi sudah sepantasnya ahli waris yang ditinggalkan menerima dana santunan dari BPJS yang nilainya masing-masing mencapai Rp21 juta/orang.
Jumlah PNS di Tanbu yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Bidang Kenegakerjaan sebanyak 4.651. Jumlah ini dipastikan masih akan bertambah, menyusul adanya rencana pemerintah daerah yang juga ingin memasukan kalangan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk menjadi anggota BPJS. ■ am/adv


Tinggalkan Balasan