Agus, Pembunuh Bocah dalam Kardus Divonis Mati

oleh -12 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Agus Darmawan pencabul sekaligus pembunuh bocah yang dimasukkan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh dan mencabuli bocah F, yang jasadnya ditemukan dalam kardus di Kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat akhir Oktober 2015.
Terdakwa Agus saat mendengarkan vonis.
Hakim Hanry Hangky mengatakan, terdakwa Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sekaligus pencabulan terhadap bocah sembilan tahun itu.
Agus melanggar Pasal‎ 340 KUHP subsider 338, dan kedua Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014. “Karena telah bersalah, terdakwa harus diberikan hukuman yang setimpal atas dirinya,” ujar Hanry di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (21/9/2016).
Hakim menemukan hal yang memberatkan dalam perbuatan Agus, yang menyebabkan hilangnya nyawa bocah F. Kesedihan orangtua F yang mendalam dan hal lainnya, menjadi pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Agus.
“Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sadis. Apalagi dia pernah divonis kasus narkotika. Sementara tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,” jelas Hanry.
Agus tertunduk, ia tak menjawab pertanyaan hakim apakah dia menerima atau tidak putusan tersebut. Agus melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.