MUARA TEWEH, HR – Sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) invalid Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memusnahkan (membakar) 10.381 E – KTP yang rusak.
Kepala Dinas Dukcapil Barut, Ledianto menjelaskan pemusnahan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Jainal Abidin. Puluhan ribu E- KTP invalid tersebut dikumpulkan dan disimpan dalam gudang sejak tahun 2011 untuk dimusnahkan. Pemusnahan merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ, tanggal 13 Desember 2018, tentang pemusnahan E- KTP dan invalid.
“Jika nanti ada lagi E-KTP-E yang diganti karena rusak atau kadaluwarsa, langsung dimusnahkan dengan dilengkapi dokumen berita acara dan secara berkala dilaporkan ke Mendagri. Hal ini sebagai antisipasi terhadap penyalahgunaan, salah satunya berkaitan dengan pemilu 2019,” jelasnya,”Minggu (16/12/2018)
Sementara itu di hari yang sama, Sekda Barut, Jainal Abidin menyebutkan pemusnahan E- KTP dilaporkan kepada Mendagri, karena pemusnahan berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
“Ini perintah dari Kemendagri. Kami melaporkan tentang pemusnahan E- KTP invalid sebanyak 10 ribu lebih,” pungkasnya. mps