JAKARTA, HR – Kasus laporan wartawan korban penganiayaan yang diduga dilakukan preman Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, No 17, Jakarta Pusat diminta supaya segera dituntaskan penyidik Polsek Gambir, Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan Wasekjen Seknas Jokowi Fernado Silalahi yang juga berprofesi Advokat kepada HR, Jumat (25/11/16). Demikian juga Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembelaan Peradi Pusat Mohammad MM Herman Sitompul kepada HR, Kamis (24/11/16) begitu membaca laporan group WA, adanya anggota group dianiaya.
Hal yang sama juga dilontarkan Wasekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Assosiasi Advokat Indonesia (AAI) Elisa Manurung yang langsung mentelepon korban saat melakukan pelaporan di Polsek Gambir.
Begitu juga dukungan datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang AAI Jakarta Utara Sonny Singgal yang pada intinya mengatakan, setiap tindak pidana harus segera diusut sampai tuntas.
Surat laporan Polisi No.Pol:653/K/XI/2016/SEK GBR tanggal 24 Nopember 2016 atasnama pelapor Thomson Gultom melaporkan Manurung sebagai terlapor karena telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul pake tangan wajah sebelah kiri, kepala, leher dan bahu, berkali-kali hingga mengalami, bibir kiri pecah dagu kiri robek, kepala bengkak, telinga kiri biru lebam.
Kronologi kejadian, berawal dari perss room yang dikunci, Rabu (23/11), Thomson menyimpan Helm dan Jaket di press room. Ketika sore hari hendak mengambil helm pintu press room terkunci, sehingga terpaksa Thomson harus pulang dari pengadilan ke rumah mengendarai motor tanpa helm dan jaket.
Kamis sekitar pkl 14.20 WIB, Thomson kembali datang di pengadilan dan disana sudah ada Sanjaya, Filipus, Astrid Butet, Sembiring dan seorang keluarga hakim. Kemudian Thomson berkata, “kawan kawan, pres room jangan dikunci klu ada barang orang di dalam. Lagian orang masih kerja kok ruangan dikunci, kita jadi terlantar.”
Terus Manurung menjawab: “Ya, saya sudah mau pulang masa harus saya tungguin. Emangnya kamu harus saya urusin.”
Lantas cekcok mulut pun terjadi dan Thomson merasa didorong dan dipukul berkali-kali hingga terpojok ke dingding press room. Saat itu, ada Sembiring yang lerai dan langsung dipisahkan juga dengan oleh Esron Siagian dan Aritonang wartawan.
Setelah kejadian, Thomson Membuat laporan ke Polsek Gambir. Kemudian Aiptu Suprayitno menganjurkan untuk membuat visum et repertum. Usai divisum baru pada Pkl 17.32 WIB dibuatkan laporan. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});