BANGKA BARAT, HR – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Adet Mastur, SH, MH, mengingatkan kepada seluruh para kepala desa, para pemangku kepentingan terkait, Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) maupun masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar segera menginventarisir dan pendataan kegiatan usaha yang masuk dalam kawasan hutan.
Kali ini, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di ketuai oleh Adet Mastur, SH, MH didampingi wakil ketua komisi III Azwari Helmi beserta anggota, Ringgit kecubung, berdiskusi dan memberi arahan pada Sosialisasi Pendataan dan Tata Cara Penyelesaian Aktivitas Kegiatan usaha masyarakat yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2021, di ruang pertemuan kantor camat Muntok Kabupaten Bangka Barat, rabu (08/02/2023).
“Yang tak kalah pentingnya, dalam waktu dekat Datakan jumlah penduduk kita yang berkebun dan ber usaha didalam kawasan hutan tersebut untuk dibentuk kelompok dan usulkan ke kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan, supaya kita mendapatkan legalitas dari pemerintah pusat,” ingatnya.
Ia menambahkan, bahwa batas waktu pendataan akan dilakukan sampai tanggal 4 November 2023, Menurutnya, Banyak usaha masyarakat bahkan pemukiman masuk ke dalam wilayah hutan kawasan.
Sehingga, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap status kepemilikan pemukiman ataupun perkebunan yang masuk dalam kawasan tersebut.
“Sekarang masyarakat kita di provinsi kep. Bangka belitung terfokus pada perkebunan sawit. Di mana mereka bertanam sawit bercocok tanam, kebanyakan mereka menanam sawit, karet, durian dan bercocok tanam yang lainnya itu berada didalam kawasan hutan. Ini yang menjadi perhatian kita Bersama,” ungkapnya.
Tampak Hadir pada kegiataan, Camat Muntok, Sukandi beserta para Kepala Desa, Kepala Dusun dan KPHP di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. agus priadi