GOWA, HR – Direktur Utama YBH Kompak Indonesia, Ahmad Rana, kembali pertanyakan laporan yang diduga pungli, tindak pidana korupsi yang masih dalam penanganan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sul Sel)
Laporan tersebut, pihak YBH Kompak Indonesia yakni Pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli soal ujian sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Pihak YBH Kompak Indonesia telah melaporkan pada tahun 2024, dan hingga kini di tahun 2025, belum ada kepastian hukum.
Menurut Dirut YBH Kompak, Ahmad Rana, penyidik masih dalam tahap penyelidikan dan memanggil para saksi hingga saat sekarang ini.
“Akan tetap mengawal hingga ke meja hijau, terkait laporan tersebut, hingga jelas kepastian hukumnya” terang Dirut YBH Kompak Indonesia
“Efek jera bagi oknum yang melawan hukum terkait tekanan tekanan dari pemegang kekuasaan jangan sampai dilakukan oleh pihak pihak lain, jika tidak jelas kepastian hukumnya” lanjutnya.
Dirinya juga minta kepada Kepolisian untuk lebih profesional dalam menangani oknum oknum yang menyalahgunakan wewenang” pungkas Ahmad Rana, diutarakan di Kab. Gowa, Kamis (29/01/2025). tia