Ada Pungli di SMPN 159 Jakbar ?

oleh -587 views
oleh
JAKARTA, HR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di tingkat SD dan SMP.
Di aturan ini sekolah–sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik operasional maupun biaya investasi. Namun saat ini masih saja ada sekolah yang melakukan pungutan untuk keperluan sekolah.
Sebagai contoh SMPN 159 Jakarta Barat. Di sekolah ini para siswa mengadakan uang kas Rp 2.000/minggu yang dikumpulkan ke bendahara dan uang tersebut digunakan untuk membeli sapu, tinta spidol, foto copy dan lain–lain.
Demikian dikatakan seorang siswa kelas 7A, saat HR ingin meminta konfirmasi ternyata sudah 3 hari Kepsek tidak ada ditempat.
Keesokan harinya setelah bertemu kepsek Ahmad Rivai mengatakan, bahwa ia tidak mengetahui adanya pungutan Rp 2.000/siswa.
Untuk itu, Kasudin Jakarta Barat diminta bertindak tegas kepada anak buahnya yang masih memungut pungli untuk keperluan sekolah. Padahal, sudah ada dana BOS dari pemerintah pusat dan BOP dari pemerintah DKI Jakarta. ■ jm

Tinggalkan Balasan