TANGERANG, HR – Ada apa dengan tuntutan, terdakwa RUDI CAHYA RATONO Als BOGEL Bin TOPIK HIDAYAT, pengedar ratusan butir obat terlarang, Selasa (23/09/24), dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketahui majelis hakim. Kony Hartanto hanya dituntut 18 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum Eva Marawathy dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Atas perbuatan terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kesatu, pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023, tentang kesehatan atau Kedua pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Terdakwa ditangkap tanggal 26 April 2024, bertempat di Kp Golun RT 01/04 Kel. Karanganyar Kec. Neglasari Kota Tangerang, di toko terdakwa pada saat itu terdakwa RUDI CAHYA RATONO Als BOGEL Bin TOPIK HIDAYAT, sedang menunggu pembeli obat lalu datang anggota Polsek Neglasari berpakaian preman dan menanyakan kepada terdakwa dan ditemukan tas pinggang merk Supreme berisikan pil. warna coklat sejumlah 247 butir pil polos, 112 butir pil warna kuning bertuliskan MF beserta uang tunai Rp. 30.000.
Terdakwa memperoleh 247 butir pil polos, 112 butir Pil warna kuning dengan cara membeli dari SARIF (DPO) pemilik Toko kosmetik, dan terdakwa sudah tiga kali membeli dari toko tersebut, dan tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk memperjual belikan obat tersebut.
Adapun maksud dan tujuan terdakwa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan pil Tramadol, pil warna kuning bertuliskan MF atau yang disita Polisi dari terdakwa adalah untuk terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan.
Terdakwa membeli dengan Tramadol harga Rp. 50.000, per 1 strip isi 10 (sepuluh butir) dan terdakwa jual eceran dan dalam 1 strip terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 20.000,- pil warna kuning bertuliskan MF 1 bungkus plastik isi 5 butir seharga Rp. 7.500 terdakwa jual seharga Rp. 10.000. •erwin tb