“Ada Apa Jaksa”, Pemilik Senpi Ilegal Dituntut Ringan

Berita52 views

TANGERANG, HR – Senjata Api tanpa ijin (Ilegal) merk Makarov meledak ditangan dan mengenai paha kanan korban yang bernama Rita, kejadian selepas terdakwa habis minum Miras (mabok) dari Cafe di Kecamatan Neglasri Kota Tangerang.

Pistol beserta peluru diketahui milik Rajiv Pangestiaji bin Muhammad Yusuf, bersama dua temannya terdakwa Rajiv mabok miras lepas kontrol meledakan senpi yang diselipkan dipinggangnya. Senpi beserta peluruya sebagai barang bukti dipersidangan yang diketuai hakim Toni Irfan, akankah ketua Majelis hakim mempertimbangkan Putusannya.

Jaksa Penuntut Umum Randika Ramadhani Erwin dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut ringan 1 tahun dan 6 bulan dengan pertimbangan bahwa sudah ada perdamaian. Sementara dua orang lainnya terdakwa Dimas Sadmoro Adi Putranto bin Raden Tjiptadi dan terdakwa Alfian als Arab bin Saiya dituntut 1 tahun dan 3 bulan.

Bermula ketika Terdakwa Rajiv menyuruh Alfian alias Arab bin Saiya mencarikan Senpi dan Alfian menghubungi Dimas Sadmoro Adi Putranto.

Adapun keterangan terdakwa satu sama lain dalam persidangan mengikat dan membuktikan perbuatan masing masing. Ketiga terdakwa Rajiv Pangestiaji bin Muhammad Yusuf, Alfian alias Arab bin Saiya dan Dimas Sadmoro Adi Putranto bin Raden Tjiptadi selain memiliki senpi para terdakwa terlibat Perdagangan Gelap “Jual Beli Senpi”.IMG 20251020 WA0007

Pasal tuntutan yang dibuktikan oleh jaksa terhadap ketiga terdakwa dalam dakwaan alternatif pasal 1ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin hukuman maksimal Mati atau 20 tahun.

Terdakwa Rajiv Pangestiaji membeli senpi tersebut dari Dimas Sadmoro Adi Putranto di bandung tanpa ijin dari instansi

yang berwenang dengan ukuran kaliber 7,65 mm seharga Rp 30 juta berikut 5 butir peluru dan dijual kembali kepada Dimas Sadmoro Adi Putranto dengan 3 butir peluru seharga Rp 20 juta adalah senjata api aktif

Sekitar bulan Agustus 2025 Alfian alias Arab bin Saiya menghubungi saksi Dimas Sadmoro Adi Putranto bin R. Tjiptadi untuk dicarikan senjata api dan menyanggupinya, Dimas menyuruh Alfian dan terdakwa Rajiv datang ke Bandung dan ketiga terdakwa bertemu di Apartemen Gate Way yang beralamat di Jalan Gunung Batu Kota Bandung.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab. 2450/BSF/2025 tanggal 5 Mei 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :

  • 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api genggam buatan pabrik model pistol merk Makarov kaliber 7,65 mm komponen lengkap dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat meledak.
  • 3 (tiga) butir peluru bukti Q2.1 s.d. Q2.3 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 7,65 mm full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
  • 1 (satu) butir anak peluru yang tersebut pada Bab I Sub 3 adalah anak peluru tajam kaliber 7,65 mm full metal jacket, flat nose dan telah ditembakkan dari senjata api bukti Q1 (identik). erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *