Ada Apa dengan Dinas Pendidikan dan BKD DKI ?
Hindari Proses Hukum di PN Jakpus

oleh -268 views

JAKARTA, HR – Eddy Supriadi dengan kuasa hukum DR Halim Darmawan SH MH mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan dan BKD DKI Jakarta menghindari untuk menyelesaikan kasus Maladministrasi di PN Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukum tergugat 1 (Dinas Pendidikan DKI Jakarta), tergugat 2 (BKD DKI Jakarta), turut tergugat 1 (Gubernur DKI Jakarta) melalui dupliknya tertanggal 29 Juli 2020 yang ditujukan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Perkara No 201/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Pada halaman 2, A. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, ini jelas untuk menghindari jeratan hukum atas perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, karena jika dibawa ke PTUN, maka kasus kami ini sudah kadaluarsa, karena kejadiannya sudah lebih dari 2 tahun, jika mereka punya data lengkap dan niat baik mari kita buka dan diselesaikan di PN Jakarta pusat, tidak menghindar dari tanggung jawab atas kelalaiannya.

Pada halaman 8 , B Para penggugat kurang pihak, bahwa dalam perkara aquo para penggugat sudah menerima DPCP tersebut kepada para penggugat, sehingga para penggugat sudah mengetahui batas usia pensiunnya adalah 58 tahun dst-nya.

Perlu diingatkan, bahwa PNS asal guru bantu yang kelahiran tahun 1960 dan pengangkatan tahun 2016 yang seluruhnya berjumlah 71 orang BUP-nya tahun 2018.
“Setelah menerima DPCP pada 12 Januari 2017, saya meminta surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan keluarlah surat no 10744/-089 tertanggal 2 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta up Kepala BKD DKI Jakarta isinya,” ujar yang bersangkutan (Drs. Eddy Supriadi NIP 196002022016061001) adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan dalam proses induksi untuk penetapan pertama dalam jabatan guru (PPJG).

Sehingga dengan hal tersebut diatas jika memungkinkan yang bersangkutan dapat memasuki batas usia pensiun (BUP) sesuai ketentuan yang berlaku”. Dampak dari surat rekomendasi yang ditujukan khusus untuk saya maka seluruh PNS asal guru bantu yang kelahiran tahun 1960 pengangkatan th 2016 dapat pensiun pada usia 60 th dengan membuat laporan induksi dan melengkapi berkas PPJG.

Namun, dalam pelaksanaannya terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan DKI Jakarta (yaitu berkas PPJG diserahkan kepada BKD DKI Jakarta pada 2 Maret 2018), sesuai dengan LAHP dari Ombudsman.

Sehingga BKD DKI Jakarta tidak mau memproses berkas PPJG PNS yang kelahiran bulan Januari dan Februari th 1960, sedangkan yang kelahiran bulan Maret hingga Desember th 1960 berkas PPJG nya bisa diproses dan dapat pensiun pada usia 60 th.
“Kenapa saya sebagai penggagas berkas PPJG nya tidak dapat diproses, padahal yang mendapat rekomendasi untuk pensiun pada usian 60 th adalah saya (Eddy Supriadi). Dimana logikanya jika saya sebagai penggagas untuk dapat pensiun di usia 60 th kok malah berkas PPJG saya yang tidak diproses dan harus pensiun di usia 58 th, kelalaian yang bukan karena perbuatan saya tetapi saya harus menanggung akibatnya,” katanya.

“Menurut pendapat saya dengan menghindari untuk diproses di PN Jakarta Pusat jelas ini adalah merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Saya memiliki data, pelantikan dari PNS asal guru bantu yang kelahiran bulan Maret hingga Desember th 1960 pengangkatan th 2016, jika ada niat baik dari Dinas Pendidikan dan BKD DKI Jakarta mari kita selesaikan kasus ini di PN Jakarta Pusat,” jelasnya. nen

Tinggalkan Balasan