ABK Ilham 04 Diduga Tidak Memiliki Buku Pelaut

oleh -431 views
ABK Ilham 04 Diduga Tidak Memiliki Buku Pelaut.

BERAU, HR – Sahbandar Tanjung Redeb terkesan lalai dalam pengawasan berlayar, diduga ABK ilham 4 (empat) berlayar tidak melengkapi dokumen buku pelaut Jum’at, (03/01/2020).

Awak media HR melakukan impestigasi kelapangan Sabtu, (21/12/2019) dimana awak media HR menemukan kapal ilham 4 (empat) melakukan kegiatan muatan limbah sawit (carnil), sekitar jam 22.00 WIT milik 2 (dua) perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Berau tempatnya di dermaga PT Yuda Labanan Jaya.

Media HR, mencoba mendatangi salah satu ABK Ilham 4 (empat) dan juga sebagai pengawas di lapangan saat di wawancarai mengakui bahwa semua ABK yang ada tidak mempunyai buku pelaut berlayar dan dia juga mengatakan, “saya di sini cuma pekerja ambil upah dari volume muatan, sekali muat kurang lebih 125 ton dan per ton saya dapat 100 ribu, itu kotor dari hasil keseluruhan di bagi 2 (dua) sama pemilik kapan, setelah dibagi hasil berapa baru bagi sama teman yang ada di kapal untuk pemilik kapal ilham 4 (empat) punya H. Usman,” tuturnya.

Awak media HR mencoba konfirmasi H. Usman pemilik kapal ilham 4 (empat) melalui telpon seluler mengatakan untuk ijin kapal kami punya, dan untuk AKB kapal H. Usman mengakui bahwa, “mereka tidak mempunyai buku pelaut untuk berlayar karna mereka tidak tetap kerjanya kadang berjalan beberapa bulan mereka pindah kerja, makanya saya tidak sekolah mereka dan lagi untuk wilayah perairan sungai tidak di harus kan mempunyai buku pelaut berlayar lain kalau berlayar di laut. banyak kapal yang seperti saya kalau memang mau dilakukan sama seperti saya,” tutur H. Usman kepada awak media HR saat di konfirmasi.

Padahal udah jelas peraturan UU No 17 Tahun 2008 Pasal 145 dan Pasal 302 yang berbunyi. Setiap orang yang memperkerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa Sijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana pasal 145. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300 jt.

Patah selaku pengawas Sahbandar Tanjung Redeb saat dikonfirmasi dikantornya Jum’at, (27/12/2019) mengatakan semua yang terkait dengan pelayaran kapal, semua ijin harus lengkap baik ABK nya diwajibkan mempunyai buku pelaut berlayar kapal karna demi kesalamatan mereka juga. Dan apabila persyaratan yang telah di atur UU dilanggar kami berhak menahan kapal tersebut.

Patah juga mengucapkan terima kasih kepada awak media HR sebagai rekan kerja untuk saling bertukar informasi. Dan terakhir patah mengatakan permasalahan ini   kami tidak lanjuti dan segera menginformasikan kepada awak media HR hasil seperti apa. rudolfo

Tinggalkan Balasan