Dasar Pembentukan SP
Bahwa Polisi Republik Indonesia (POLRI) memiliki fungsi, wewenang dan penyelenggaran tugas yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pasca reformasi 1998, tantangan POLRI menjadi semakin besar dimana POLRI berdiri terpisah dari Tentara Republik Indonesia (TNI), sehingga POLRI harus semakin profesional dalam melaksanakan wewenang, fungsi dan tugasnya.
Dalam upaya POLRI untuk semakin profesional dalam melaksanakan fungsi, wewenang dan tugasnya, banyak persepsi negatif di kalangan masyarakat tentang POLRI. Persepsi negatif tersebut kemudian mencapai kondisi mengkhawatirkan di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, dimana banyak opini menyebar secara luas di masyarakat bahwa POLRI bukan lagi sebagai aparat penegak hukum melainkan dianggap sebagai alat kekuasaan. Kondisi ini harus segera diantisipasi.
Perkembangan tekhnologi yang kian pesat semakin memperburuk keadaan karena penyebaran opini negatif POLRI dapat dengan cepat disebarluaskan melalui dunia maya atau internet sebagai contoh media social Facebook, Twitter, Instagram, serta media-media sosial dan pemberitaan media online.
Selain itu, pasca PILKADA DKI Jakarta 2017 masyarakat Indonesia disuguhi dengan dinamika politik Gerakan 411 dan 212 yang dimotori oleh GNPF-MUI yang menjadi isu nasional bahkan internasional. Isu bahwa POLRI sebagai alat kekuasaan semakin diperparah dengan isu bahwa POLRI adalah musuh Islam. Kondisi ini harus segera diantisipasi agar POLRI dapat didukung oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim.
Kondisi-kondisi itulah yang mendorong Perkumpulan Forum Sahabat POLRI yang disebut Sahabat Polisi (SP) didirikan. Kalangan pemuda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam SP menilai, bahwa citra positif POLRI sebagai instansi penegak hukum harus selalu dijaga, karena POLRI memiliki peran yang sangat pentinng di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tertuang dalam aturan perundang-undangan
Tanpa POLRI keseimbangan NKRI akan terganggu. Rusaknya citra POLRI oleh segelintir oknum tidak bisa dijadikan tolok ukur untuk menjustifikasi secara menyeluruh bahwa institusi POLRI memiliki kinerja yang buruk. Selama NKRI berdiri, POLRI akan tetap ada sebagai elemen penting penegakan hukum, menjaga kamtibmas dan sebagai pengayom serta pelindung masyarakat.
Sekilas Tentang SP
Organisasi ini merupakan perkumpulan forum sahabat POLRI sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dalam aplikasi di masyarakat luas disebut SAHABAT POLISI yang selanjutnya disingkat dengan (SP).
Sahabat Polisi (SP) didirikan di Jakarta sebagai perwujudan gagasan para elemen masyarakat bangsa.
Pengurus Tingkat Nasional Sahabat Polisi (SP) berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
Asas organisasi SP adalah Pancasila
SP adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
SP berwawasan kebangsaan Indonesia
SP bersifat mandiri, tunggal tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik apapun. SP terbuka bagi perorangan, tanpa melihat asal usul, keturunan, golongan, agama dan profesi.
Misi dan Visi
Mewujudkan terbina masyarakat yang proaktif berpartisipasi mendukung penguatan institusi, fungsi, wewenang, dan penyelenggaraan tugas kepolisian Republik Indonesia sesuai aturan perundang-undangan.
Fungsi SP sebagai:
- Wadah bagi para anggota dan masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan kualitas kemampuan untuk menggalang persatuan dan kesatuan dalam rangka mendukung penguatan institusi, fungsi, wewenang, dan penyelenggara tugas POLRI sesuai undang-undang;
- Pengemban aspirasi dan pemikiran para anggota untuk membantu memecahkan permasalahan di masyarakat demi tercapainya profesionalisme dan citra positif POLRI.
Untuk mewujudkan tujuan SP melakukan upaya-upaya /misi sebagai berikut:
- Membangun infrastruktur organisasi ditingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia;
- Menanamkan kesadaran dan ketaatan hukum masyrakat serta melakukan advokasi terhadap masyarakat dalam penegakan hukum yang sinergi dengan kepolisian RI sesuai aturan perundang-undangan;
- Membangun citra positif RI dengan cara aktif menganalisa kemudian merumuskan pemikiran intelektual guna menangkis berbagai isu, wacana dan opnini negative tentang Kepolisian RI melalui Creative-branding media social, propaganda film dan “monitoring” pemberitaan media elektronik, media cetak, dan media internet;
- Melaksanakan seminar, kajian strategis, pendidikan dan pelatihan terhadap masyarakat baik pelajar, mahasiswa dan kalangan umum tentang berbagai wacana actual tentang politik, hukum, ekonomi, social, budaya, nasionalisme, 4 pilar kebangsaan, serta peran penting masyarakat dalam mendukung fungsi, wewenang dan penyelenggaraan tugas Kepolisian RI dalam system Kamtibnas;
- Membangun kecerdasan politik bagi pengutus, anggota dan masyarakat agar turut serta berpartisipasi konstruktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah serta memberikan saran bagi kebijakan yang tidak mengganggu keseimbangan NKRI dan kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas profesionalisme Kepolisian RI;
- Membangun semangat wirausaha bagi pengurus, anggota dan masyarakat serta melakukan berbagai kegiatan usaha/bisnis, melakukan kerjasama usaha berbagai instansi/badan hukum usaha dalam rangka: meningkatkan kesejahteraan pengurus dan atau anggota, menjaga kelangsungan pendanaan operasional organisasi, serta mengembangkan sarana dan prasarana organisasi.
jack damanik