Kurir Peru Bawa Kokain Rp10 Miliar Ditangkap di Bali

NSBC (42) Kurir Peru Ditangkap di Bali dengan barang bukti kokain 1.432,81 gram netto dan 85 butir ekstasi seberat 33,9 gram netto dengan nilai Rp10 miliar.
NSBC (42) Kurir Peru Ditangkap di Bali dengan barang bukti kokain 1.432,81 gram netto dan 85 butir ekstasi seberat 33,9 gram netto dengan nilai Rp10 miliar.

DENPASAR, HR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan narkotika oleh perempuan asal Peru berinisial NSBC (42). Petugas menyita kokain seberat 1.432,81 gram netto dan 85 butir ekstasi seberat 33,9 gram netto, dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Awal Kasus dan Tawaran di Dark Web
Kasus ini berawal pada April 2025 saat NSBC berkenalan dengan pria berinisial PB melalui forum dark web. PB menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika ke Bali dengan bayaran USD 20.000 atau sekitar Rp320 juta. Tawaran itu diterima tersangka.

Bacaan Lainnya

Modus Penyelundupan Narkoba

Pada 10 Agustus 2025 di Barcelona, Spanyol, NSBC menerima paket narkotika dari suruhan PB di Stasiun Bellvitge Metro. Barang haram tersebut disembunyikan dalam plastik klip dan sex toys.

Sehari kemudian, tersangka menyamarkan kokain dengan cara memasukkannya ke dalam bra, celana dalam, dan kemaluannya menggunakan sex toys. Ia lalu terbang ke Bali menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Barcelona–Doha–Denpasar.

Penangkapan di Bandara Ngurah Rai

Tiba di Bandara Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025 pukul 23.30 WITA, gerak-gerik tersangka membuat petugas curiga. Bea Cukai lalu berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali dan menemukan:

  • 194 gram kokain dalam sex toys.

  • 630,01 gram kokain dalam 3 paket di celana dalam.

  • 608,8 gram kokain dalam 7 paket di bra.

  • 85 butir ekstasi seberat 33,09 gram.

Total barang bukti mencapai 1.432,81 gram kokain dan 33,09 gram ekstasi, senilai Rp10 miliar. Polisi menyebut jumlah itu bisa menyelamatkan 2.242 jiwa dari bahaya narkoba.

Polisi menjerat NSBC dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Polda Bali masih mendalami jaringan internasional yang melibatkan PB. Polisi juga menggandeng Hubinter Mabes Polri, Kedutaan Besar Peru, dan instansi terkait.

Kombes Pol Radiant mengingatkan masyarakat Bali agar waspada terhadap peredaran gelap narkoba dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *