PANGKALPINANG, HR – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel, Senin (11/8/2025) di Ruang Badan Musyawarah DPRD. Pertemuan ini membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menuntut wilayah tangkap nelayan tetap dipertahankan dan tidak dialihkan menjadi kawasan pertambangan.
“Hari ini saya menerima perwakilan masyarakat Batu Beriga yang didampingi WALHI. Mereka mempertanyakan tindak lanjut surat Gubernur terkait usulan untuk men-zero-kan wilayah nelayan dari tambang,” ujarnya.
Menurut Didit, pembahasan perda zonasi dan perda RTRW masih berada di Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) untuk proses disintegrasi. DPRD akan segera mengirim surat resmi kepada Gubernur terkait penolakan beberapa titik laut agar kembali menjadi wilayah nelayan.
Percepatan pembahasan melibatkan seluruh komisi terkait. Komisi I akan berkoordinasi dengan Biro Hukum, Komisi II dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Komisi III dengan ESDM. “Kita kebut koordinasinya supaya perlindungan wilayah nelayan bisa segera dipastikan,” tegas Didit.
DPRD Babel berharap langkah ini dapat menjaga kelestarian wilayah pesisir sekaligus mencegah eksploitasi yang merugikan masyarakat. agus priadi