BANDUNG, HR – Satgas Pangan Polda Jawa Barat membongkar praktik kecurangan beras bermutu rendah yang dipasarkan dengan label premium. Operasi dilakukan di 11 lokasi dan melibatkan enam pelaku dari empat perkara berbeda.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, bersama Dirreskrimsus, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, memimpin konferensi pers terkait hasil pengungkapan ini. Para pelaku meraup omzet hampir Rp5 miliar dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu tersangka, AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, menjual beras merek “Si Putih” 25 kg sebagai beras premium. Padahal kualitasnya tidak sesuai. Ia mencetak omzet Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras selama empat tahun.
Di Cianjur, PB Berkah menjual 192 ton beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” dengan jenis beras yang berbeda dari labelnya. Penjualannya menghasilkan omzet hingga Rp2,97 miliar.
Wilayah Polresta Bandung mengungkap delapan merek beras bermutu rendah, termasuk MA Premium dan NJ Premium Jembar Wangi. Modus serupa juga terjadi di Polres Bogor. MAN, salah satu pelaku, mengemas ulang beras medium lalu menjualnya sebagai premium, meraup omzet Rp1,4 miliar sejak 2021.
Satgas menyita ribuan karung beras, alat produksi, nota transaksi, dan hasil uji laboratorium. Bukti itu menguatkan dugaan pencampuran beras tidak sesuai standar nasional.
Polda Jabar menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Satgas juga akan menarik 12 merek beras ilegal dari pasaran.
Kabid Humas mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek mutu dan label produk sebelum membeli. Ia menegaskan bahwa upaya manipulasi kualitas pangan tidak akan lolos dari penegakan hukum. rls/efendi silalahi