30 Kursi Terisi, Kinerja Legislasi DPRD Humbahas Dinanti

30 kursi di ruang legislatif.
30 kursi di ruang legislatif.

HUMBAHAS, HR – DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2024–2029 sudah menjabat hampir satu tahun sejak pelantikan pada 30 September 2024. Jumlah anggota DPRD meningkat dari 25 menjadi 30 orang. Namun, hingga awal Agustus 2025, publik belum menyaksikan satu pun produk legislasi yang berhasil mereka sahkan secara resmi.

Sebagai perbandingan, DPRD periode sebelumnya mengakhiri masa jabatan dengan menghasilkan kebijakan strategis berupa Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mulai berlaku sejak Januari 2024 dan menjadi tonggak penting dalam peningkatan pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, DPRD periode sekarang memang gencar menjalankan fungsi pengawasan. Dalam sidang paripurna pertanggungjawaban APBD 2024, para legislator menyoroti sejumlah catatan penting. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai Rp 70,76 miliar dari target Rp 82,85 miliar atau sekitar 85,45%. Penyerapan bantuan sosial juga tergolong rendah, hanya Rp 437 juta dari pagu anggaran Rp 1,23 miliar (35,43%). Selain itu, Silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran 2024 mencapai Rp 32,13 miliar, yang menunjukkan lemahnya eksekusi belanja daerah.

Meskipun DPRD aktif mengkritisi kinerja eksekutif, kritik tersebut belum mereka tindak lanjuti menjadi produk hukum. Hingga saat ini, satu-satunya rancangan peraturan daerah yang masih berjalan adalah RPJMD Kabupaten Humbahas 2025–2029 yang kini berada pada tahap harmonisasi.

Kondisi sosial ekonomi di Kabupaten Humbahas juga memerlukan perhatian serius. Berdasarkan data akhir tahun 2024, tingkat kemiskinan mencapai 8,44%, lebih tinggi dari rata-rata Provinsi Sumatera Utara yang berada di angka 8,05%. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Humbahas hanya 71,59, masih tertinggal dari rata-rata provinsi sebesar 75,76.

Data tersebut menunjukkan bahwa fondasi pembangunan daerah belum cukup kokoh. Dalam situasi ini, masyarakat mengharapkan hadirnya kebijakan yang solutif, progresif, dan berpihak pada kebutuhan lokal. Mereka ingin melihat hasil kerja yang tercermin dalam bentuk peraturan daerah, bukan sekadar pernyataan di forum paripurna.

DPRD telah menempati 30 kursi di ruang legislatif. Kini, publik menunggu langkah nyata yang berdampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Humbahas. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *