Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Perkara Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu

BENGKULU, HRPenyidikan kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu terus didalami Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Terbaru, usai melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka bahkan terus mendalami kasus dugaan TPPU dalam perkara yang menjerat Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi.

Kejati Bengkulu, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu melibatkan Kantor Jasa penilaian Publik atau KJPP. Dilibatkannya langsung Tim KJPP bermaksud melakukan Perhitungan ulang terhadap nilai aset berupa bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu.

“Bahwa benar, Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan Korupsi Mega mall dan PTM Bengkulu. Terbaru, untuk melakukan pemantapan kerugian negara, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu melibatkan Kantor Jasa penilaian Publik atau KJPP, dengan melakukan Perhitungan ulang terhadap nilai aset berupa bangunan mega mall dan PTM Bengkulu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 7 orang tersangka yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, dua orang dari PT Dwisaha Selaras dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.

Dalam kasus ini juga, penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu juga sudah menetapakan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari yang merupakan pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang dengan dibuktikan aset milik tersangka sudah dilakukan penyitaan. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *