TANGERANG, HR – Ketua Paguyuban Pasar Lembang Amri Suwardi mempertanyakan surat yang dilayangkan oleh Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Dalam surat bernomor B/82/500.6.17.3/VII/2025, yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, Camat Ciledug H. Ayi Nuryadin.
Surat tersebut ditunjukan kepada sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), untuk menghadiri sosialisasi gerakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lembang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Tangerang terkait penataan kota berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun undangan ditujukan kepada Ketua Forkabi, Pemuda Pancasila, BPPKB, FBR, GRIB, dan JBB Kecamatan Ciledug, sebagai bentuk pelibatan elemen masyarakat dalam penertiban.
“Untuk menyelesaikan hal tersebut, perlu adanya gerakan bersama seluruh aparat beserta seluruh lapisan elemen masyarakat,” Demikian isi surat yang ditandatangani oleh Camat Ciledug.

Yang menjadi pertanyaan Ketua Paguyuban Pasar Lembang, kenapa para pengurus Ketua RT dan RW tidak diundang sekalian untuk menghadiri undangan tersebut, hanya ditujukan kepada Ketua ormas saja.
“Kami yang berada diwilayah sini, khususnya pada pengurus RT dan RW kenapa tidak dilibatkan,” kata Amri, Sabtu (26/07/2025).
Masih diungkapkan Amri Suwardi, para pedagang disini mempunyai Paguyuban Pasar Lembang, yang anggotanya terdiri dari para pedagang yang sudah menempati puluhan tahun.
“Ada apa nih, koe sepertinya Camat Ciledug tidak mengetahui keberadaan kita disini bahwa para pedagang memiliki Paguyuban,” ketus Amri.
Apalagi sekarang beredar surat yang dikeluarkan oleh PT Ciledug Lestari Minta Warga Kosongkan Lahan, Segera Lakukan Pemagaran.
Dalam surat bernomor H/008/VII/2025/CL yang diterbitkan pada 15 Juli 2025, pihak perusahaan meminta agar seluruh pihak segera mengosongkan lahan milik PT Ciledug Lestari.
“Bersama ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pedagang yang menghuni, berjualan dan atau melakukan kegiatan di atas lahan milik PT Ciledug Lestari agar dapat mengosongkan lahan tersebut,” Demikian tertulis dalam surat yang tidak ditandatangani dan di stempel oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut, PT Ciledug Lestari menyampaikan rencana untuk melakukan pemagaran di sekeliling lahan tersebut dalam waktu dekat, “Kami akan segera melakukan pemagaran di sekeliling lahan,” lanjut isi himbauan tersebut.
Adanya surat dari PT Ciledug Lestari, tim dari Paguyuban Pasar Lembang mencoba menelusuri keberadaan alamat kantor PT tersebut, dan sangat disayangkan kantor PT Ciledug Lestari hanya sebuah Toko Matrial yang menjual alat-alat bangunan.
“Kami sudah menelusuri keberadaan kantor PT Ciledug Lestari, kami hanya mendapatkan sebuah Toko Matrial yang menjual alat-alat bangunan saja,” ungkap Amri.
Dari hasil musyawarah yang diadakan oleh Paguyuban Pasar Lembang, kami sepakati bersama, kami akan tertib dan kami menjaga agar dagangan kami tidak menggunakan bahu jalan lagi dan selalu menjaga kebersihan dilingkungan kami.
“Sepakat kita agar tidak sampai ke bahu jalan lagi, dan menjaga kebersihan lingkungan pasar Lembang,” tutur Amri.
Terkait adanya pihak-pihak yang mengklaim memiliki surat-surat pasar Lembang ini, kami mempertanyakan keabsahan surat tersebut, jika bisa dibuktikan (diperlihatkan) kepada kami. Mohon agar ditunjukan surat-surat tersebut.
“Jangan membuat para pedagang pasar Lembang disini menjadi resah, kami berdagang disini tertib dan tidak pernah meresahkan masyarakat yang datang ke pasar sini,” tutup Amri. •agus/didit