PANGKALPINANG, HR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go menghadiri rapat koordinasi pembahasan rencana kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT Ikonik Sinergi Persada yang digelar di lantai dua Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, kerja sama dengan PT Ikonik Sinergi Persada yang bergerak di bidang pengolahan sampah tengah dipersiapkan.
Perusahaan tersebut menawarkan solusi melalui pembangunan pabrik pembakaran sampah atau waste to energy yang tak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik yang dapat dijual ke PLN.
“PT Ikonik akan membangun fasilitas pembakaran sampah di Kota Pangkalpinang, baik dari sampah baru maupun sampah lama yang sudah menumpuk di TPA. Teknologi ini akan menghasilkan listrik dari proses pembakaran,” jelasnya.
Mie Go menambahkan, tawaran kerja sama merupakan tindak lanjut dari rekomendasi langsung Kementerian Lingkungan Hidup.
Kota Pangkalpinang termasuk dalam daftar daerah yang disorot karena pengelolaan TPA yang sudah tak lagi ideal secara kapasitas.
“Kami sangat menyambut baik kehadiran teknologi ini. Ini sudah lama kami nantikan. Setelah rapat internal, kami akan lanjutkan ke proses MOU atau perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Ikonik,” kata Mie Go.
Ia juga menegaskan pemerintah kota akan membuka kemitraan dengan pihak swasta demi mencari solusi komprehensif atas persoalan pengelolaan sampah yang kian mendesak.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit 6 di Kota Pangkalpinang menjadi sorotan serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Kondisi TPA yang dinilai telah overload mendorong pemerintah pusat memberi tenggat waktu selama 30 hari kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera mengambil langkah strategis dalam pengelolaan sampah.
“TPA Parit 6 kita saat ini sudah overload. Ini jadi perhatian serius pemerintah pusat. Kita diberi waktu 30 hari untuk mengambil kebijakan konkret dalam penanganan sampah,” ujar Mie Go kepada media, Selasa (22/7/2025).
Dikatakan Mie Go, selama 30 hari kedepan sangat krusial. Kebijakan yang diambil harus menjawab tuntutan dari pusat sekaligus menyelamatkan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Pangkalpinang.
TPA Parit 6 menjadi tempat penampungan akhir seluruh sampah rumah tangga dan industri dari Kota Pangkalpinang.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, kapasitasnya telah melewati batas ideal, menimbulkan risiko lingkungan serta keluhan dari warga sekitar. agus priadi