Jalan Rusak Akibat Truk Sawit, Warga Desa Sebatih Tergelincir, PT GSK Belum Merespons Permintaan Klarifikasi Wartawan

LANDAK, HR — Seorang warga Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dilaporkan tergelincir dan mengalami luka saat melintasi jalan berlumpur pada Selasa (23/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden terjadi saat hujan mengguyur wilayah tersebut, membuat permukaan jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna.

Warga menyebut, kerusakan jalan dipicu oleh aktivitas truk pengangkut kelapa sawit milik PT Gemilang Sawit Kencana (GSK) yang melintas setiap hari dengan muatan berat. Kepala Dusun Sebatih, Supratman, mengatakan bahwa kerusakan jalan telah lama dikeluhkan masyarakat, namun memburuk seiring meningkatnya frekuensi operasional kendaraan perusahaan.

“Jalan ini hanya ditimbun tanah merah. Kalau hujan turun, langsung berubah jadi lumpur. Sangat berisiko untuk pengendara, terutama roda dua,” ujarnya.

Kepala Desa Sebatih, Patrik Heriadi, menambahkan bahwa meski jalan tersebut bukan jalan khusus perusahaan, kendaraan berat PT GSK secara rutin melintasinya. Menurut dia, hal ini menimbulkan dampak langsung terhadap kondisi jalan dan keselamatan masyarakat.

“Jalan ini digunakan bersama. Perusahaan juga memanfaatkannya, tetapi tidak ada kontribusi nyata dalam perbaikannya,” kata Patrik.

Klarifikasi Belum Dijawab

Merespons keluhan warga, wartawan Harapan Rakyat, Lundak Pakpahan, mengunjungi kantor manajemen PT GSK di bawah naungan PT Hartono Plantation Indonesia (HPI) pada 30 Juni 2025. Dalam kunjungan itu, ia juga menyerahkan surat konfirmasi resmi bernomor 0011/KBL/HR/VI/2025 yang diterima oleh staf legal bernama Agus Wijaya.

Surat tersebut memuat sejumlah pertanyaan terkait tanggung jawab sosial perusahaan, intensitas penggunaan jalan oleh kendaraan operasional, serta rencana perbaikan infrastruktur.

Namun hingga lebih dari tiga minggu sejak surat disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis. Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat, yang berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dari pihak perusahaan.

Pemda dan OPD Diminta Turut Menindaklanjuti

Pihak redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu, redaksi berencana mengirim surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Kabupaten Landak, Kejaksaan Negeri Landak, Komisi Informasi Publik Kalimantan Barat, dan Dinas Perhubungan.

Langkah ini diambil agar para pemangku kepentingan turut memperhatikan dampak kegiatan operasional perusahaan terhadap fasilitas umum dan keselamatan warga.

Camat Sengah Temila, Eric Panjuga, saat dikonfirmasi, menyatakan belum menerima laporan resmi dari perangkat desa. Ia menyampaikan komitmennya untuk meninjau langsung kondisi jalan apabila laporan telah diterima secara formal.

“Jika memang ada aktivitas yang menyebabkan kerusakan infrastruktur umum, tentu harus ada pertanggungjawaban dari pihak yang menggunakan jalan tersebut,” kata Eric.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Yulianus Edo Natalaga, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif perusahaan dalam menjaga infrastruktur yang digunakan bersama. Menurut dia, tanggung jawab perusahaan tak hanya terbatas pada kegiatan produksi, tetapi juga pada aspek sosial dan lingkungan.

Akses Jalan Menyangkut Hak Dasar Warga

Redaksi menegaskan bahwa jalan bukan semata soal infrastruktur fisik, melainkan menyangkut akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan ekonomi warga. Oleh karena itu, dibutuhkan kepedulian bersama dari semua pihak agar kondisi jalan yang memburuk tidak terus membahayakan masyarakat yang bergantung pada jalur tersebut. tim/lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *