Tim Pidsus Bergerak Cepat Geledah PT Pelindo dan Sucofindo Diduga Terkait Kasus Tambang Bengkulu

BENGKULU, HR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bergerak cepat kembali melakukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor PT Pelindo Regional II Bengkulu dan PT Sucofindo Cabang Bengkulu. Senin (21/7-2025)

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung Sejak siang hari hingga petang tim penyidik menyita sejumlah barang elektronik serta dokumen penting. Di antaranya, empat unit handphone, dua unit laptop, dan dua boks berisikan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengangkutan barang batu bara dan penjualan batu bara secara tidak sah oleh PT Ratu Samban Mining.

Empat handphone yang turut disita merupakan milik sejumlah pejabat di lingkungan PT Pelindo Regional II Bengkulu. Mereka adalah General Manager S. Joko, Pelaksana Harian Manager Keuangan Iwan Santosa, Manager Hukum M. Bagus Sentiko D, serta Manager Operasi Dody Nata Irawan.

Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara korupsi batu bara yang sedang ditangani Kejati Bengkulu.

“Hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di dua tempat terkait penanganan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ujar Andri Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa dua kantor tersebut memiliki peran yang saling berkaitan dalam proses distribusi batu bara. Menurutnya, Pelindo berperan dalam pengangkutan melalui pelabuhan, sementara Sucofindo bertugas dalam pengujian kadar batu bara.

“Peran dari Pelindo adalah sebagai pengelola pelabuhan tempat pengangkutan batu bara yang menggunakan alat tongkang, sedangkan Sucofindo berperan dalam pengujian kadar batu bara yang diperdagangkan,” terang, Danang. SH.MH

Ia menambahkan, barang-barang yang disita saat ini sedang akan diteliti dan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati. Jika ditemukan ada bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, maka akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.

“Disitanya handphone pimpinan PT Pelindo ini merupakan bagian dari kajian internal tim penyidik. Jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, tentu akan kami tindaklanjuti. Tidak hanya terbatas pada kasus korupsi batu bara,” tegas Danang.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serupa di kantor Sucofindo Bengkulu. Dalam proses tersebut, pihak Kejati Bengkulu mengingatkan seluruh pihak untuk bersikap kooperatif. Jika ditemukan adanya tindakan menghambat proses hukum, maka akan diberlakukan upaya paksa sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Untuk itu semua pihak yang terkait dapat kooperatif. Jika tidak, bisa kami tetapkan sebagai tersangka. Karena dalam proses penyidikan ini, kami memiliki kewenangan melakukan upaya paksa,” tutup Danang.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen menuntaskan berbagai kasus hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum demi menjaga integritas sektor pertambangan di wilayah Bengkulu. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *