Tanggapan Bupati Majalengka Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Majalengka Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

MAJALENGKA, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka melaksana rapat paripurna DPRD Majalengka tentang tanggapan Bupati Majalengka terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Majalengka atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 bertempat Gedung DPRD Kabupaten Majalengka (Kamis 4/7/2025).

Rapat yang dihadiri dari Forkopimda Kabupaten Majalengka, para kepala OPD dan Camat dipimpin langsung oleh Ketua didampingi wakil DPRD serta dihadiri 39 anggota DPRD Kabupaten Majalengka.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H Didi Supriadi SH didampingi Wakil Ketua I Deden Hardian Narayanto ST, Wakil Ketua II H Asep Eka Mulyana SP dan Wakil Ketua III Dr H Juhana Zulfan M M menyampaikan, dengan sudah dilaksanakannya rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka tentang pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Majalengka atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Berikut Tanggapan Bupati Majalengka pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Majalengka atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka meminta kepada Badan anggaran untuk segera melaksanakan jadwal yang sudah direncanakan

1. Menanggapi pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dengan tidak tercapainya target pendapatan retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dapat kami sampaikan bahwa hal itu disebabkan adanya regulasi yang memuat perubahan nomenklatur, sehingga membuat beberapa obyek retribusi tidak dapat dipungut sesuai dengan harapan.

2. Menanggapi saran dari fraksi gabungan peningkatan penatausahaan terkait dengan pelaksanaan pendapatan yang terintegrasi, dapat kami informasikan bahwa elektrifikasi dalam proses penatausahaan pengelolaan pendapatan daerah sudah berjalan menggunakan sistem aplikasi.

3. Menanggapi saran dari fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan fraksi Partai Amanat Nasional terkait penyelesaian temuan BPK RI atas kelebihan pembayaran belanja akan kami tindaklanjuti sesuai dengan action plan yang telah ditetapkan BPK RI

4. Terkait dengan pertanyaan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai tindak lanjut temuan BPK RI perihal pengenaan sanksi administratif terhadap ppat/ppats yang terlambat menyampaikan laporan bulanan, telah kami tindak lanjuti dengan menambahkan klausul pengenaan sanksi administrasi bphtb dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah no 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Selanjutnya, menanggapi pertanyaan fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait dengan pemusnahan obat-obatan yang kadaluwarsa dan penatausahaan aset tetap, akan kami tindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

6. Menanggapi saran dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai kemudahan perizinan usaha, kami telah melakukan upaya dengan membuka mall pelayanan publik (mpp) yang mudah diakses oleh semua pihak untuk mempermudah proses perizinan.

7. Menanggapi pertanyaan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait dengan defisit apbd tahun anggaran 2023 sebesar Rp.44,356 miliar, dapat kami sampaikan bahwa nilai defisit tersebut merupakan penjumlahan dari sisa dana transfer tahun 2023 yang akan dialokasikan kembali sebesar Rp.23,567 miliar ditambah belanja yang dianggarkan kembali untuk dibayar bulan januari tahun 2024 sebesar Rp.20,788 miliar.

8. Selanjutnya, menanggapi pertanyaan fraksi partai keadilan sejahtera terkait dengan program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati telah kami sampaikan secara detail pada rapat paripurna dewan tanggal 7 juni 2025 dalam rangka memperingati haji jadi majalengka ke 535.

9. Terkait dengan tanggapan fraksi partai keadilan sejahtera mengenai jaminan kesehatan, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah kabupaten majalengka telah melakukan upaya validasi data penerima bantuan iuran pbi sehingga jaminan kesehatan diharapkan lebih tepat sasaran.

10. Menanggapi pandangan umum dari fraksi partai amanat nasional, terkait mekanisme pelunasan utang BPJS, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengupayakan penyelesaian utang bpjs melalui penganggaran setiap tahun pada APBD.

11. Terkait dengan tanggapan dari fraksi partai keadilan sejahtera dan fraksi partai Amanat Nasional, mengenai pegawai honorer yang tidak lolos seleksi P3K, kami masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat.

12. Menanggapi saran dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait dengan kemudahan penyandang disabilitas, daerah bagi sesuai kabupaten majalengka nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

13. Terkait dengan tanggapan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai pembangunan RSUD talaga, kami sependapat bahwa pembangunan rsud tersebut dimaksudkan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama di wilayah selatan.

14. Terkait dengan tanggapan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai Belanja Tidak Terduga (BTT), dapat kami sampaikan bahwa penganggaran BTT pada APBD tahun 2024 telah dialokasikan sebagaimana sesuai diamanatkan kriteria oleh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

15. Menanggapi pandangan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai penanganan dan pengelolaan sampah, kami telah menyusun master plan pengelolaan sampah dan peraturan Bupati tentang percepatan penanganan sampah di Kabupaten Majalengka.

16. Menanggapi pandangan dari fraksi pdi perjuangan mengenai prevalensi stunting sebesar 24,10%, dapat kami sampaikan bahwa nilai tersebut merupakan capaian tahun 2023.

17. Selanjutnya mengenai keberhasilan program wajib belajar 9 tahun dengan pencapaian rata-rata lama sekolah (rls) sebesar 7,53 sebagaimana fraksi PDI perjuangan sampaikan dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut diakibatkan oleh keterlambatan update data kartu keluarga.

18. Mengenai pandangan dari fraksi pdi perjuangan terkait pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *