Pilu, Kebakaran Lahan Menelan Korban Di Parsingguran Camat Pollung: Stop Melakukan Pembakaran

POLLUNG, HR – Kemarau berkepanjangan disertai angin kencang sedang melanda sebagian wilayah Sumatra Utara. Kemarau panjang ini acap kali dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

Kejadian nahas menimpa Haris Saharif (28) warga desa Albung, Parsingguran II, kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Istrinya Juliana Banjarnahor (27) menjadi korban meninggal dunia akibat kebakaran lahan dengan meninggalkan seorang anak yang masih belia. Sabtu 19 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi, Camat Pollung Imron Banjarnahor membenarkan kejadian itu. Beliau menjelaskan berawal dari sepasang suami-istri Haris Saharif dan Juliana Banjarnahor membakar semak di perladangan mereka, akibat angin yang begitu kencang, api lalu meluas tak terkontrol hingga ke ladang tetangga yang dipenuhi oleh pinus.

Tak ingin ladang pinus tetangga ikut terbakar, sepasang suami-istri ini berusaha memadamkan api dengan peralatan terbatas. Di tengah kobaran api yang semakin meluas, korban diduga mengalami sesak nafas dan tak sadarkan diri bahkan tanpa pengawasan suami yang sedang panik memadamkan api. Korban akhirnya tewas terbakar di antara semak belukar di tengah api yang semakin tak terkendali.

Imron Banjarnahor menjelaskan setelah mengetahui kejadian, pihaknya bersama petugas kepolisian dari Polsek Pollung bersama tim identifikasi Polres Humbahas, petugas Damkar, Kapuskes Hutapaung turun ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban. Yang selanjutnya korban dibawa ke RSUD Doloksanggul untuk visum dan otopsi. Kemudian korban dibawa ke Desa Parsingguran II. Informasi dari pihak keluarga, korban akan dimakamkan hari minggu 20 Juli 2025.

Atas kejadian ini, Imron Banjarnahor mengucapkan sangat menyangkan musibah ini. Beliau mengatakan sangat berduka dan sangat sedih, di mana ada seorang anak yang masih belia yang ditinggalkan oleh ibu yang meninggal.

Namun demikian camat Pollung menambahkan; bahwa sebelumnya sudah ada surat edaran tentang larangan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran di wilayah kecamatan Pollung.

“Sudah ada surat edaran berupa himbauan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran lahan, nanti saya kasih untuk disebarkan ulang lagi” pungkas Imron.

Surat edaran berupa himbauan tersebut tertanggal 26 Juni 2025 yang ditujukan kepada Seluruh kepala desa se-kecamatan Pollung, ketua BPD, Ketua LPM, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, Tokoh agama, agar tidak membakar jerami di perladangan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah secara sembarangan, tidak membuang puntung rokok di ladang dan semak belukar, tidak melakukan aktifitas yang menimbulkan kebakaran, dan mengawasi anak-anak untuk tidak bermain-main dengan api. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *