RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah Renovasi Bangunan KRIS dan Tambah Fasilitas CT Scan

BANGKA TENGAH, HR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. H. Abu Hanifah Kabupaten Bangka Tengah kembali melakukan penambahan fasilitas layanan bagi masyarakat.

Penambahan layanan penunjang itu ditandai dengan adanya penandatanganan kontrak pekerjaan renovasi Bangunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan pembangunan sarana CT Scan di Ruang Pertemuan RSUD Abu Hanifah, Jumat (18/7/2025).

Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah, dr. Lismayoni mengatakan anggaran Bangunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)/Renovasi dan Pembangunan Sarana CT Scan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI.

“Ya hari ini kita melakukan penandatangan kontrak kerja Bangunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Renovasi dan Pembangunan Sarana CT Scan sebagai alat penunjang untuk Rumah Sakit,” ujar dr. Lismayoni.

Dikatakan dr. Lismayoni, melalui pelaksanaan renovasi gedung KRIS itu, bisa meningkatkan jumlah daya tampung seiring bertambahnya tempat tidur yang akan disediakan.

“Gedung KRIS ini nantinya untuk pasien bedah, jiwa, isolasi penyakit paru dan syaraf jika memungkinkan, artinya kita sudah bagi jalur dan tempat agar pelayanan lebih baik lagi ” tuturnya.

Terlebih lagi menurutnya, saat ini RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Kabupaten Bangka Tengah belum memiliki sarana dan prasarana untuk CT Scan.

“Insyaallah kedepannya, kita akan memiliki fasilitas CT Scan, yang mana tahun ini proses penyediaan gedung dan di tahun berikutnya ada fasilitas CT Scan dari Kementrian Kesehatan RI,” tuturnya.

Untuk itu ia berharap penambahan beberapa fasilitas ini akan mengurangi angka rujukan, yang biasanya disebabkan karena kurangnya ketersedian ruangan ataupun belum tersedianya fasilitas CT Scan.

“Semoga bisa menunjang SDM kita, karena RSUD Abu Hanifah punya banyak dokter spesialis, seperti neurologi, bedah dan lainnya yang membutuhkan hasil CT Scan dan semoga Desember ini penyediaan gedung selesai,” imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Ivan Gautama Situmorang mengatakan pendampingan dari Kejaksaan berupa AGHT apabila ada ancaman, gangugan, hambatan dan tantangan dalam pekerjaan.

Ia juga meminta pihak RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera melaporkan ke bagian aset Kabupaten Bangka Tengah terkait hasil barang bongkaran (genteng, kusen dan lainnya) yang masih layak atau yang masih bernilai ekonomis untuk diminta penilaian.

“Ini, supaya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang benar dan terorganisir dan tim PPS Kejaksaan Negeri Bangka Tengah tetap berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah,” tuturnya. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *