Ekspose Restorative Justice Perkara Tindak Pidana penganiayaan tersangka Gusti Randa Alias Zig bin basirudin

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., beserta jajaran hari ini Rabu (16/7-2025) telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) atas perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka Gusti Randa Alias Zig Bin Basirudin (Alm). Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Ekspose ini membahas perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tersangka Gusti Randa Alias Zig Bin Basirudin disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Riski.

Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan alasan sebagai berikut:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
  3. Tersangka dan korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara restorative justice.
  4. Tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela melalui musyawarah mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi.
  5. Masyarakat melalui aparat pemerintah setempat merespon secara positif terhadap penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice tidak hanya memberikan keadilan bagi korban dan pelaku, namun juga menciptakan keharmonisan dalam masyarakat. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *