BENGKULU, HR – Telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) Kantor Pusat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta PKS antara seluruh unit induk PLN dengan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti kegiatan ini secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Senin (14/7-2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh:
- Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H.
- Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Budi Herman, S.H., M.H.
- Asisten Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H.
- Asisten Pidana Khusus, Suwarsono, S.H., M.H.
- Asisten Pengawasan, Andri Kurniawan, S.H., M.H.
- Asisten Intelijen, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H.
- Koordinator, Andi Helmi Adam, S.H., M.H.
- Asman Bantuan Hukum dan Regulasi Sumsel, Angga Saputra
Serta dari pihak PT PLN, hadir para pejabat berikut:
- General Manager UIP Sumbagsel, Zaky Adikta
- Manager Kontrak Sumsel, Muhammad Yusuf
- Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan S2JB, Wira Bhakti Dharma
- Manager Pertanahan dan Aset UIP Sumbagsel, Muhammad Rifqi Fahmi
- Manager UP3 Bengkulu, Anjar Widyatama
- Manager UP2K Bengkulu, Sudarmadi
- Manager UPT Bengkulu, Devy Martoni
- Manager UPP SBS 2, Adi Saputro
Dalam kegiatan yang juga diikuti secara Nasional melalui Zoom ini, turut hadir secara langsung dan menandatangani perjanjian dari Kejaksaan Agung:
- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.
- Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., S.Kom.,
- Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE.
- Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.
- Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Reda Manthovani, menyampaikan bahwa:
“Kerja sama ini bukan hanya bentuk sinergi antar-lembaga, tetapi juga komitmen dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung iklim usaha yang sehat, khususnya dalam sektor ketenagalistrikan. Kejaksaan siap mendampingi PLN secara hukum agar tetap sejalan dengan peraturan dan prinsip tata kelola yang baik.”
Narasumber utama, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) menyampaikan pemaparan berjudul:
“Strategi Eksekusi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sesuai Business Judgement Rule Terkait Perubahan UU BUMN”
Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa pelaksanaan kerja sama ini harus ditempatkan dalam kerangka pandang yang luas, tidak semata-mata administratif atau normatif. Beliau menyatakan:
“Dalam menyusun dan mengeksekusi rencana bisnis penyediaan tenaga listrik, perlu mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya hukum semata. Kita harus melihat dari sudut pandang geopolitik, kondisi geografis, lingkungan alam, hingga kearifan lokal yang ada di masing-masing wilayah. PLN sebagai BUMN harus mampu bersikap adaptif terhadap tantangan global seperti transisi energi, perubahan iklim, dan dinamika pasar internasional.”
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa:
“Business Judgement Rule harus dijadikan payung hukum dalam mengambil keputusan strategis, agar para pengambil keputusan di tubuh PLN tetap terlindungi secara hukum selama tindakan mereka dilakukan secara rasional, itikad baik, dan untuk kepentingan perusahaan. Kejaksaan melalui JAMDATUN siap menjadi mitra strategis yang tidak hanya melakukan pendampingan, tetapi juga membangun budaya korporasi yang sehat dan visioner.”
Paparan ini memperlihatkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan PLN tidak hanya sebagai formalitas kerja sama, melainkan bagian dari upaya strategis memperkuat tata kelola perusahaan negara di sektor vital energi.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi yang kuat antara penegak hukum dan pelaku usaha negara dalam membangun fondasi hukum yang mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam menjamin ketersediaan dan keberlanjutan tenaga listrik di seluruh Indonesia. rls/ependi silalahi