Expose Restorative Justice Perkara tindak pidana Penganiayaan tersangka Yadi Bin Mawi (Alm)

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) atas perkara tindak pidana ringan yang melibatkan tersangka YADI Bin MARWI (Alm). Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Senin (14/7-2025).

Ekspose ini membahas perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Tersangka Yadi Bin Marwi (Alm) disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama Bambang Sinardi (45 tahun). Terkait dalam peristiwa perkelahian dengan korban Evan Merdiansyah. Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan oleh Yadi Bin Marwi (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di jalan antara Desa Rajak Besi dan Desa Komering Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada saat itu tersangka yang sedang melintas menggunakan mobil bersama saksi Parozi berpapasan dengan saksi Bambang yang menggunakan sepeda motor.

Kemudian Tersangka Yadi berteriak dengan mengatakan kenapa kamu ke arah Saksi Bambang, kemudian Saksi Bambang membalas bertanya dengan nada sedikit keras sambil mengatakan kenapa kamu melotot dengan cara melotot pula kepada Tersangka Yadi hingga terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Selanjutnya Tersangka Yadi turun dari mobil mendatangi Saksi Bambang yang berada diatas motor lalu langsung memukul saksi Bambang sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan yang mengenai pipi kiri saksi Bambang.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut Saksi Bambang Sinardi berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 000.1/0080/TU/ PKM/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Eka Ramanianti selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Perawatan Pagar Jati, dengan kesimpulan dari pemeriksaan fisik terhadap korban atas nama BAMBANG SINARDI 45 Tahun tanggal 30 Januari 2025 pukul 16.45 WIB mengalami gigi geraham pertama bagian bawah sebelah kiri goyang. Kelainan didapat diduga akibat benturan/pukulan benda tumpul.

Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pertimbangan Utama Penyelesaian Restoratif:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
  2. Tindak pidana yang terjadi merupakan tindak pidana yang termasuk dalam kualifikasi tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif;
  3. Pihak Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada pihak korban dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
  4. Antara Tersangka dengan Korban telah melaksanakan perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  5. Masyarakat merspon positif.

Dalam perkara ini, Kesalahpahaman yang menjadi sumber konflik telah sepenuhnya diselesaikan oleh tersangka. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian yang humanis dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku.

Keadilan restoratif adalah bukti bahwa hukum dapat hadir tidak hanya sebagai alat penegakan keadilan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan hubungan dan keharmonisan masyarakat. Kejaksaan terus berkomitmen untuk menerapkan pendekatan ini demi menciptakan rasa keadilan yang sejati. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *