JAKARTA, HR – Keputusan Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 491 tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta nomor 473 tahun 2025 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru MIN, MTsN, dan MAN secara online di lingkungan kantor wilayah kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta tahun pelajaran 2025/ 2026.
Terkait dengan sistem PPDB Madrasah kembali bermasalah dan menimbulkan kekecewaan dikalangan orang tua. Beberapa orang tua merasa dirugikan dengan sistem yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan masalah.
Ada laporan mengenai masalah teknis dalam sistem PPDB seperti error saat pendaftaran atau data yang tidak sesuai. Beberapa orang tua merasa kuota yang tersedia tidak jelas, terutama pada jalur baru yang menggunakan sistem nilai yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Orang tua siswa merasa kecewa dengan adanya penundaan pengumuman lolos tidaknya anak diterima di sekolah yang dituju karena waktu untuk mencari sekolah swasta mepet bahkan sudah ada sekolah yang tutup untuk pendaftaran karena kuota sudah penuh.
Percakapan mengenai keluhan orang tua cukup banyak dikeluhkan, ada yang bilang permainan, gak jelas bahkan ada yang mau melaporkan masalah PPDB Madrasah Kementerian Agama yang membawahi Madrasah.
Kekecewaan ini mendorong orang tua untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka kepada pihak terkait, seperti Ombudsman dan Dinas Pendidikan, dengan harapan masalah ini dapat segera diselesaikan.
Saat HR konfirmasi kepada beberapa pihak terkait mengenai PPDB Madrasah Negeri 2025 belum mendapat jawaban sampai berita ini diturunkan. jm