BENGKULU, HR – Tak Ada Rehat apalagi Jeda! Demikian istilah yang mungkin menggambarkan iklim penanganan perkara di lingkup Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Usai pada hari libur sebelumnya menyita dua lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining hingga malam hari. Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menggedor penanganan kasus dugaan korupsi di Kejati Bengkulu
Setelah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mengamankan barang bukti. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penggunaan Anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Tersangka yang ditetapkan yakni ER selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, DA selaku Bendahara, PPTK RP dan pembantu Bendahara AY dan RP usai diperiksa selama kurang lebih beberapa jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kelima orang tersebut dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan kini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan anggara di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu
Sementara itu, berkaitan dengan kerugian negara, penyidik menyampaikan nilainya mencapai milyaran rupiah.
Ditambahkan Kasi Penkum, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan Korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah mengamankan satu truk berkas dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu di Sekretariat Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. rls/ependi silalahi