JAKARTA, HR – Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang sewa-menyewa bangunan milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta adalah Pergub No. 106 Tahun 2018. Aturan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara serta ketentuan sewa-menyewa gedung atau bangunan milik Pemda, termasuk prosedur penyewaan, tarif, hak dan kewajiban penyewa, serta aspek lain dalam pengelolaan aset daerah.
Namun demikian, muncul pertanyaan publik terkait keberadaan sebuah bengkel bubut di dalam bangunan Kantor Pelayanan Donk (Kapal) UPT BTPI, Dinas Kelautan dan Perikanan di Muara Angke, Jakarta Utara. Media berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) Unit Pengelolaan Perikanan dan Pelabuhan (UP3) Muara Angke, Maat, mengenai siapa pemilik bengkel tersebut dan apakah bangunan itu disewakan secara resmi sesuai Pergub yang berlaku.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan pada Selasa (01/07/2025), Kasudin Unit Pengelolaan Perikanan dan Pelabuhan (UP3) Maat tidak merespon pertanyaan yang ditanyangkan media, meskipun keberadaan bengkel bubut di kantor tersebut tampak jelas.
Menanggapi sikap diam tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Partisipasi Rakyat (DPP Lempara), Gomgom Hutajulu, S.E., menyayangkan tindakan Kasudin yang enggan memberikan keterangan. Menurutnya, sikap demikian bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Undang-undang ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya,” ujar Gomgom.
Ia menambahkan, Undang-undang tersebut bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, efektif, dan efisien dengan memberikan akses informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah, berkewajiban menyediakan dan menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya.
Gomgom juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat informasi yang dikecualikan, seperti yang menyangkut keamanan negara atau kepentingan umum, secara umum badan publik tetap wajib menjawab pertanyaan masyarakat dan media. Komisi Informasi yang dibentuk melalui UU ini pun bertugas menyelesaikan sengketa informasi serta mengawasi pelaksanaannya.
“Dengan adanya Undang-Undang KIP, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara diharapkan meningkat, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang seharusnya terbuka,” tutup Gomgom. •didit