JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pokok terbaru bagi kepala desa yang mulai berlaku per 1 Juli 2025. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut, penghasilan tetap kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp2.426.640, atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Adapun perangkat desa lainnya juga mendapatkan penyesuaian gaji:
- Sekretaris desa: paling sedikit Rp2.224.420 (110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A)
- Perangkat desa lainnya: paling sedikit Rp2.022.200 (100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A)
Seluruh penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Jika ADD tidak mencukupi, maka pembayaran gaji dapat diambil dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) PP tersebut.
Tunjangan dan Tanah Bengkok
Selain penghasilan tetap, kepala desa juga menerima tunjangan berupa hak kelola atas tanah bengkok, yaitu aset milik desa yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa. Namun, tanah ini bisa dikelola atau disewakan oleh kepala desa dan perangkatnya.
Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa diatur penggunaannya: minimal 70 persen untuk belanja desa dan maksimal 30 persen untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa.
Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. lp